Mantan GM PT Antam Tbk Abdul Hadi Aviciena Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Didakwa Rugikan Rp92,25 Miliar

Avatar photo

Sabtu, 28 Desember 2024 - 15:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung PT Antam. (Dok. antam.com)

Gedung PT Antam. (Dok. antam.com)

EKBISINDONESIA.COM – Mantan General Manager (GM) PT Antam Tbk Abdul Hadi Aviciena divonis pidana penjara selama empat tahun.

Dia juga dijatuhi denda Rp500 juta subsider pidana kurungan tiga bulan terkait kasus korupsi jual beli logam mulia emas PT Antam Tbk.

Dikutip Indoinsider.com Sebelumnya Abdul Hadi dituntut dengan pidana penjara tujuh tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan pidana penjara.

Dengan demikian, Abdul Hadi mendapat putusan yang lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya.

Abdul Hadi didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp92,25 miliar dalam kasus dugaan korupsi jual beli logam mulia emas Antam.

Kerugian negara antara lain diduga karena Abdul Hadi tidak memonitor pelaksanaan opname stok dari kantor Pulogadung pada 2018.

Padahal opname stok wajib dilaksanakan secara berkala per triwulan pada semua Butik Antam.

Termasuk pada Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 yang pada tahun 2018 sedang mengalami peningkatan angka penjualan emas yang besar.

Dengan begitu, perbuatan Abdul Hadi mengakibatkan kerugian negara berupa kekurangan fisik emas Antam di BELM Surabaya 01 sebanyak 152,8 kg.

Hakim Ketua Tony Irfan dalam sidang itu menyampaikan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (27/12/2024).

“Menyatakan terdakwa Abdul Hadi Aviciena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer,” ucap Hakim Ketua Tony Irfan.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Hakim Ketua menyatakan Abdul Hadi melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Adapun pada vonis pidana denda, Majelis Hakim memberikan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Dalam menjatuhkan hukuman, Hakim Ketua menjelaskan terdapat beberapa kondisi memberatkan dan meringankan yang dipertimbangkan.

Hal yang memberatkan vonis, yaitu perbuatan Abdul Hadi tidak mendukung program pemerintah dan mengakibatkan kerugian negara.

“Sementara keadaan yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah dihukum dan tidak menikmati hasil perbuatannya,” ujar Hakim Ketua.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infoekbis.com dan Harianinvestor.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media 062.live dan Apakabarjateng.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 08531555778808781555778808111157788.

Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Berita Terkait

Aksi Pemagaran Laut Dicurigai untuk Bentuk Lahan Reklamasi, Sertifikat Laut Merupakan Tindakan Ilegal
Kejaksaan Agung Tanggapi Vonis Bebas PN Pontianak dalam Kasus Penambangan Ilegal oleh Warga Tiongkok
Kementerian ESDM Tanggapi Ombudsman RI Soal Tudingan Temuan Maladministrasi dalam RKAB
Inilah Daftar Lengkap 5 Tersangka Korporasi yang Dilimpahkan Kejagung kepada Jaksa Penuntut Umum
Persrilis.com Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025, Raih Prestasi dan Pencapaian yang Lebih Baik Lagi!
Daftar 21 Aset Sitaan KPK dari Rafael Alun yang akan Dilelang, Dari Tas Hermes, Otomotif hingga Properti
Peluang Bisnis: Pemilik Media Online Bisa Publikasi Press Release Placement di Lebih dari 150 Media Online
Sambut Presiden Prabowo Subianto, Warga Kupang Optimistis dengan Program Makan Bergizi Gratis
Berita ini 3 kali dibaca
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 14:04 WIB

Soal Pelaku Pemagaran Ilegal Laut Banten di Tangerang, Titik Soeharto Desak Pemerintah Segera Usut Dalangnya

Rabu, 22 Januari 2025 - 08:32 WIB

Peran Swasta yang Lebih Besar di Proyek infrastruktur akan Dukung Pertumbuhan Ekonomi yang Lebih Efisien

Selasa, 21 Januari 2025 - 11:59 WIB

Indonesia Perkuat Citra Investasi Berkelanjutan kepada Investor Global di Ajang World Economic Forum 2025

Sabtu, 18 Januari 2025 - 13:38 WIB

Munas Konsolidasi Persatuan Kadin, Pesan Presiden Prabowo Subianto: Jaga Persatuan dan Kekompakan

Jumat, 17 Januari 2025 - 15:51 WIB

Angkat Bicara Soal Pemagaran Laut Banten, Ini Kata Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto

Kamis, 16 Januari 2025 - 18:02 WIB

Resmi, Anindya Bakrie Sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia dan Arsjad Rasjid Ketua Dewan Pertimbangan

Rabu, 15 Januari 2025 - 16:59 WIB

Prabowo Hentikan Sementara Bangun Bendungan, Wamenkeu: Bukan Berarti yang Sebelumnya Salah

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:32 WIB

Jadi Ketua Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional, Bahlil Lahadalia Pimpin 12 Menteri

Berita Terbaru