Deregulasi Impor 10 Komoditas Tak Ganggu Penerimaan Negara

Pemerintah pastikan bea masuk tetap berlaku sambil memangkas 482 izin impor untuk dorong daya saing industri, tanpa merugikan target penerimaan fiskal nasional.

Avatar photo

Selasa, 1 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivitas bongkar muat di pelabuhan meningkat seiring deregulasi impor yang mempercepat proses logistik nasional. (Dok. jakarta.go.id)

Aktivitas bongkar muat di pelabuhan meningkat seiring deregulasi impor yang mempercepat proses logistik nasional. (Dok. jakarta.go.id)

MENKO Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan soal kebijakan deregulasi yang bertujuan menyederhanakan perizinan 482 jenis barang dari 10 komoditas.

“Kitta tidak mengumumkan perubahan tarif bea masuk, sehingga penerimaan negara tidak terganggu,” katanya.

Langkah ini merupakan fase pertama restrukturisasi impor yang diarahkan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan daya saing global.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski kemudahan prosedur diupayakan, penerimaan negara tetap dijaga sesuai target pajak dan bea masuk nasional.

Sinergi Kebijakan Global: Amerika Serikat dan IEU‑CEPA

Airlangga menyatakan deregulasi ini selaras dengan perundingan ekonomi komprehensif Indonesia–Uni Eropa (IEU‑CEPA) dan negosiasi dengan Amerika Serikat.

“Kita ingin membuat momentum ini untuk memfasilitasi perdagangan negara mitra tanpa menurunkan bea masuk”.

Dengan menyampaikan bahwa masih ada paket deregulasi lanjutan, pemerintah memberikan sinyal bahwa fase ini menjadi fondasi reformasi struktural dalam strategi ekspor–impor nasional.

Substansi 10 Komoditas Prioritas dan Implikasi Ekonomi

Komoditas yang mendapat deregulasi mencakup produk kehutanan, pupuk bersubsidi, bahan baku plastik, bahan bakar alternatif, bahan kimia tersertifikasi, alas kaki, dan kendaraan roda dua serta roda tiga.

Perincian 482 subpos barang memberi fleksibilitas pada pelaku industri dalam mengimpor input penting tanpa hambatan birokrasi yang selama ini memperlambat rantai pasok.

Pendekatan ini bertujuan merangsang efisiensi biaya operasional dan memacu pertumbuhan manufaktur–agribisnis serta logistik, tetap menjaga proteksi fiskal lewat tarif bea masuk yang ada.

Efek Finansial dan Risiko bagi Investor dan Penerimaan Fiskal

Meskipun tanpa pemotongan tarif, investor merespons positif deregulasi karena mempercepat arus impor bahan baku esensial dan menurunkan risiko keterlambatan produksi.

Deregulasi ini berpotensi mengurangi biaya waktu tunggu impor hingga 30%, memperbaiki cash‑flow dan margin keuntungan perusahaan manufaktur.

Namun, analis pengawasan fiskal mengingatkan perlunya monitoring rutin agar kepatuhan pabean tidak menurun dan arus impor transparan tidak menyebabkan praktik undervaluasi atau penyelundupan tariff skewing.

Reformasi Administratif sebagai Pendorong Daya Saing Global

Percepatan izin impor diharapkan mereduksi waktu clearance hingga lebih dari setengahnya, meningkatkan daya saing eksportir dan menarik investor asing.

Dengan reformasi ini, Indonesia memperkuat posisi negosiasi dagang sambil menjaga konservatisme fiskal, berbeda dari negara lain yang justru mengurangi tarif impor.

Analisis pasar menyimpulkan bahwa kecepatan proses logistik menjadi fondasi penting bagi investor asing dalam mengambil keputusan investasi jangka panjang.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infopeluang.com dan Ekonominews.com.

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Lingkarin.com dan Kontenberita.com.

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Hallokaltim.com dan Apakabarbogor.com.

Untuk mengikuti perkembangan berita nasional, bisinis dan internasional dalam bahasa Inggris, silahkan simak portal berita Indo24hours.com dan 01post.com.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.

Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.

Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.

Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center

Berita Terkait

Permintaan Batu Bara Dorong Bayan Resources dan Kekayaan Low Tuck Kwong
BPI Danantara Larang Agenda Restrukturisasi Direksi BUMN di RUPST 2025
BEI Perbarui Daftar 55 Emiten Disuspensi, Potensi Delisting Jadi Sorotan
Wisma Danantara Resmi Jadi Pusat Komando Investasi Pemerintah Era Prabowo-Gibran
Utang Rp 349 Triliun Baru Lima Bulan, Peringatan Bank Dunia Makin Nyaring
Rosan Beberkan Strategi Danantara Capai Ekonomi 8 Persen RI
Dari Dividen Jadi Dana: Strategi Rosan Roeslani Ubah BUMN Jadi Mesin Investasi untuk Indonesia 2045
Sektor Basic Materials dan Energi Topang Kenaikan CSA Index Juni 2025
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 08:04 WIB

Permintaan Batu Bara Dorong Bayan Resources dan Kekayaan Low Tuck Kwong

Selasa, 1 Juli 2025 - 15:46 WIB

BPI Danantara Larang Agenda Restrukturisasi Direksi BUMN di RUPST 2025

Selasa, 1 Juli 2025 - 11:13 WIB

BEI Perbarui Daftar 55 Emiten Disuspensi, Potensi Delisting Jadi Sorotan

Selasa, 1 Juli 2025 - 07:34 WIB

Deregulasi Impor 10 Komoditas Tak Ganggu Penerimaan Negara

Selasa, 24 Juni 2025 - 09:49 WIB

Utang Rp 349 Triliun Baru Lima Bulan, Peringatan Bank Dunia Makin Nyaring

Berita Terbaru

BEI kirim surat pengingat kepada MFMI terkait pelanggaran aturan free float saham publik. (Dok. Bursa Efek Indonesia).

Korporasi

BEI Kirim Teguran: MFMI Belum Penuhi Free Float

Jumat, 4 Jul 2025 - 07:28 WIB