Polisi Selidiki Pertemuan Pimpinan KPK Alex Marwata dengan Tersangka KPK Eko Darmanto, Ini Tanggapan KPK

Avatar photo

Selasa, 1 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Dok. Kpk.go.id)

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Dok. Kpk.go.id)

EKBISINDONESIA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi penyelidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya.

Soal pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto

Polda Metro Jaya telah menerima pengaduan masyarakat tertanggal 23 Maret 2024 terkait adanya laporan atau pengaduan dugaan tindak pidana.

Berupa hubungan langsung atau tidak langsung soal pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak menyampaikan hal itu saat dikonfirmasi, Jumat (27/9/2024).

“Yang dilakukan oleh oknum pimpinan KPK (Alexander Marwata) dengan tersangka atau pihak lain.”

“Yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)”.

“Dalam hal ini mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang kini menjadi terpidana KPK,” Ade Safri Simanjuntak

Polisi Merespons dan Menindaklanjuti Laporan yang Diberikan Masyarakat

Ade Safri juga mengatakan dari laporan masyarakat yang diterima tersebut, telah dilakukan serangkaian upaya untuk menindaklanjuti pengaduan yang dimaksud.

“Yaitu melakukan verifikasi, pembuatan telaah pengaduan, melakukan pengumpulan bahan keterangan dan membuat laporan informasi (LI), ” katanya.

Kemudian atas dasar LI tersebut telah diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan Surat Perintah Tugas (Springas) pada 5 April 2024 dan telah diperbaharui/diperpanjang pada tanggal 9 September 2024.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Eko Darmanto merupakan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang resmi ditahan oleh penyidik KPK.

Sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Jumat (8/12/2024).

Eko Darmanto (ED) diduga telah menerima gratifikasi sebesar Rp18 miliar dengan memanfaatkan jabatannya di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

KPK Siap Bantu Proses Penyelidikan Polisi yang Sedang Berjalan

KPK akan menghormati penyelidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya soal pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyampaikan hal itu saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (30/9/2024)

“KPK menghormati proses penyelidikan yang sedang ditangani Polda Metro Jaya.”

“Dan yakin bahwa penyelidik akan bertindak secara profesional dan prosedural sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Tessa Mahardhika.

Tessa juga mengatakan KPK siap membantu proses penyelidikan yang sedang berjalan dan senantiasa akan bersikap kooperatif dengan pihak kepolisian.

“KPK akan kooperatif dengan penyelidik, untuk membantu menyampaikan fakta-fakta yang terjadi,” ujarnya.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infokumkm.com dan Harianinvestor.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Adilmakmur.co.id dan Aktuil.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

Berita Terkait

KPK Panggil 3 Pegawai Otoritas Jasa Keuangan, Berikut Ini adalah Nama Lengkap dan Jabatannya di OJK
Pengaruhi Masyarakat yang Bertentangan dengan Kebenaran, Prabowo: Kecenderungan Penguasa Media Modal Besar
Kenang Kepemimpinan Gus Dur, Presiden Prabowo Subianto: Pemimpin Harus Berani Beri Contoh
Kasus Penambangan Emas Ilegal, ESDM Ajukan Kasasi ke MA atas Vonis Bebas PN Pontianak Warga Tiongkok
Sebanyak 80 Persen Pejabat Dirotasi, Menkomdigi Meutya Hafid Beberkan Sejumlah Alasannya
Presiden Prabowo Subianto Sebut Rakyat Menuntut Dedikasi yang Tinggi Saat Rapat Pimpinan TNI-Polri 2025
Hampir Seluas Jakarta, Lahan di Wilayah Katingan, Kalteng Rusak Termasuk Akibat Penambangan Emas Ilegal
Aksi Pemagaran Laut Dicurigai untuk Bentuk Lahan Reklamasi, Sertifikat Laut Merupakan Tindakan Ilegal
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Februari 2025 - 14:28 WIB

KPK Panggil 3 Pegawai Otoritas Jasa Keuangan, Berikut Ini adalah Nama Lengkap dan Jabatannya di OJK

Senin, 10 Februari 2025 - 09:59 WIB

Pengaruhi Masyarakat yang Bertentangan dengan Kebenaran, Prabowo: Kecenderungan Penguasa Media Modal Besar

Kamis, 6 Februari 2025 - 15:21 WIB

Kenang Kepemimpinan Gus Dur, Presiden Prabowo Subianto: Pemimpin Harus Berani Beri Contoh

Selasa, 4 Februari 2025 - 08:59 WIB

Kasus Penambangan Emas Ilegal, ESDM Ajukan Kasasi ke MA atas Vonis Bebas PN Pontianak Warga Tiongkok

Senin, 3 Februari 2025 - 11:44 WIB

Sebanyak 80 Persen Pejabat Dirotasi, Menkomdigi Meutya Hafid Beberkan Sejumlah Alasannya

Berita Terbaru