EKBISINDONESIA.COM – Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Kuntadi mengatakan pihaknya masih dalami status dari uang tersebut.
Jampidsus telah menerima uang senilai 1,8 juta USD atau setara Rp27 miliar dari Irwan Hermawan melalui kuasa hukumnya Maqdir Ismail.
Menurut Kuntadi, status hukum uang Rp27 miliar tersebut belum jelas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Apakah sebagai alat bukti, sebagai pengembalian kerugian keuangan negara atau uang temuan.
Dari hasil pemeriksaan terhadap Maqdir Ismail hari ini, lanjut Kuntadi, pihaknya mendapatkan informasi uang 1,8 juta USD tersebut diserahkan oleh seseorang berinisial S.
Baca artikel menarik lainnya, di sini: Inilah Asal-usul dan Kronologi Nama Menpora Dito Ariotedjo Disebut dalam Perkara Dugaan Korupsi BTS 4G
“Bahwa katanya tidak tahu siapa yang menyerahkan, inisialnya S, tapi latar belakang dan hasilnya antara lain bahwa kata dia sampai hari ini kami tidak tahu,” kata Kuntadi.
Baca Juga:
Musim Mas Resmikan Smart Class di UINSU, Dukung Pembelajaran Digital dan Generasi Unggul 2045
Shanghai Electric Catat Kinerja Positif pada 2025, Nilai Pesanan Baru Capai Rekor Tertinggi
Mouser Electronics Bahas Peran Kecerdasan Buatan dalam Mengubah Teknologi dan Pengalaman Sehari-hari
Untuk itu, kata Kuntadi, pihaknya pun melakukan pemeriksaan di kantor Maqdir Ismail di Kemang untuk mencari alat bukti terkait siapa pihak yang telah menyerahkan uang tersebut.
Sementara itu, ditemui usai pemeriksaan dan mengatakan penyerahan uang tersebut sebagai itikad baik kliennya Irwan Hermawan dalam membuat terang perkara mega korupsi proyek pembangunan BTS 4G Kominfo.
Maqdir Ismail menyebut, uang yang ia serahkan senilai 1,8 juta USD bila dikonversi dengan kurs rupiah Rp15 ribu lebih dari Rp27 miliar nominalnya.
Uang tersebut, lanjut Maqdir Ismail diterima oleh pihaknya dari pihak yang berniat untuk membantu kliennya Irwan Hermawan dalam perkara korupsi BTS 4G Kominfo.
“Orang itu tidak menyebut sumber uang ini dari mana dan juga tidak disebutkan uang ini terkait dengan siapa, hanya dikatakan uang ini adalah untuk membantu Irwan Hermawan,” kata Maqdir Ismail.
Oleh karena itu pihaknya meminta keterangan Maqdir Ismail, kuasa hukum Irwan Hermawan untuk menggali asal-usul uang tersebut.
“Tanpa kejelasan asal-usul, kaitannya dengan perkara ini maka uang ini akan perlakuannya juga harus memperhitungkan dengan tetap tidak bisa kami dudukkan dengan begitu saja,” kata Kuntadi.
“Pendalaman-pendalaman masih kami perlukan dalam rangka untuk menentukan status uang tersebut, apakah benar bisa dipergunakan untuk alat bukti”
“Atau untuk memulihkan kerugian negara atau malah sekedar barang temuan,” kata Kuntadi di Gedung Bundar, Jakarta, Kamis, 13 Juli 2023.
Kuntadi menjelaskan, pihaknya perlu mendudukkan status hukum uang tersebut.
Baca Juga:
Karena perlakuan dan dampak hukumnya berbeda-beda apakah uang penyerahan, temuan atau alat bukti.***

















