TAPERA PP21/2024, Jangan Abaikan Efek Akumulasi Dana dan Compound Interest Bisa Menjadi Bumerang

Avatar photo

Kamis, 30 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA). (Dok. Tapera.go.id)

Kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA). (Dok. Tapera.go.id)

Oleh: Achmad Nur Hidayat MPP (Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta)

EKBISINDONESIA.COM – Kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) yang diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 telah menimbulkan kontroversi.

Selain masalah beban finansial yang meningkat bagi pekerja dan pengusaha, ada kekhawatiran besar tentang efek akumulasi dana dan compound interest yang justru bisa menjadi bumerang jika tidak dikelola dengan baik.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah urus tabungan perumahan rakyat bisa merusak reputasi Presiden sendiri dan reputasi institusi negara secara keseluruhan.

Hilangnya Opportunity Benefit Karena Salah Kelola

Salah satu risiko utama TAPERA adalah potensi salah kelola dana. Dana yang diakumulasi dari potongan gaji pekerja dan pemberi kerja mencapai jumlah yang sangat besar.

Baca artikel lainnya, di sini: Sejumlah Pers Daerah dari Pulau Sumatera hingga Pulau Papua Siap Kolaborasi Menangkan Pilkada 2024

Tanpa manajemen yang profesional dan akuntabel, dana ini berisiko disalahgunakan atau diinvestasikan pada instrumen yang tidak menguntungkan.

Pengalaman dengan berbagai program pemerintah sebelumnya, seperti dana BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, menunjukkan bahwa pengelolaan dana publik sering kali tidak optimal.

Baca artikel lainnya, di sini: Pelaku Usaha SPBE dan SPPBE LPG 3 Kg yang Curang akan Dipidanakan oleh Kementerian Perdangan

Kesalahan dalam investasi dapat menyebabkan hilangnya opportunity benefit yang seharusnya bisa diperoleh peserta.

Peluang Perilaku Korupsi dan Penggunaan Dana yang Ugal-ugalan

Kekhawatiran lain adalah risiko korupsi dan penggunaan dana yang ugal-ugalan. Indonesia memiliki sejarah panjang masalah korupsi dalam pengelolaan dana publik.

Jika dana TAPERA dikelola dengan cara yang tidak transparan dan tidak diawasi dengan ketat, risiko korupsi menjadi sangat nyata.

Selain itu, penggunaan dana jangka panjang secara sembrono dapat merusak tujuan utama program ini.

Misalnya, investasi pada proyek-proyek yang tidak memberikan pengembalian optimal atau yang memiliki risiko tinggi dapat menggerus nilai dana yang terkumpul.

Risiko Compound Interest yang Tidak Optimal

Meskipun compound interest dapat meningkatkan nilai dana secara signifikan, risiko juga datang dari sini.

Jika investasi yang dilakukan tidak memberikan pengembalian yang diharapkan, efek compound interest justru bisa memperbesar kerugian.

Alih-alih menghasilkan manfaat besar bagi peserta, dana TAPERA yang tidak dikelola dengan baik bisa merugikan pekerja yang sudah mengorbankan sebagian gajinya untuk program ini.

Pengalaman buruk dengan pengelolaan dana haji oleh BPKH dan dana pendidikan oleh LPDP menunjukkan bahwa imbal hasil yang menurun dapat mengurangi manfaat yang diterima oleh peserta.

Kesimpulan

Meskipun TAPERA PP21/2024 memiliki tujuan mulia untuk membantu pekerja memiliki rumah, risiko besar dalam hal pengelolaan dana tidak bisa diabaikan.

Efek akumulasi dana dan compound interest bisa menjadi bumerang jika tidak dikelola dengan profesional dan transparan.

Potensi salah kelola, perilaku korupsi, dan penggunaan dana yang ugal-ugalan dapat merugikan peserta TAPERA.

Oleh karena itu, kebijakan ini sebaiknya ditolak atau dirombak dengan mekanisme yang lebih transparan dan akuntabel untuk melindungi kepentingan pekerja dan publik.

Tidak perlu diwajibkan dan cukup penguatan BPJS Ketenagakerjaan.***

Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Harianinvestor.com dan Mediaemiten.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media ekonomi & bisnis lainnya, dapat menghubungi Rilisbisnis.com.

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai perkembangan dunia politik, hukum, dan nasional melalui Hello.id

Berita Terkait

Penyerahan Jabatan Kabais TNI Dianggap Bukti Kematangan Sistem Regenerasi Kepemimpinan Militer Indonesia
BUMN Bersih dan Koperasi Bangkit, Prabowo Siapkan Ekonomi Efisien
Dividen Rp89 Miliar DNP Disoal, Dahlan: Jawa Pos Tak Punya Legal Standing
Kasus Migas Pertamina: Rp285 Triliun Melayang, Tekanan Investor Meningkat
Riza Chalid Tersangka Korupsi BBM, Kejagung Pantau Pergerakan di Luar Negeri
CSR Bank Indonesia Dikorupsi? KPK Gali Bukti dari Gedung BI
Kasus Wilmar: Korupsi CPO Dibayar Tunai Rp11,8 Triliun
Kejagung Telisik Chromebook, Nadiem Bantah Semua Tuduhan
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 07:42 WIB

Penyerahan Jabatan Kabais TNI Dianggap Bukti Kematangan Sistem Regenerasi Kepemimpinan Militer Indonesia

Selasa, 9 September 2025 - 06:38 WIB

BUMN Bersih dan Koperasi Bangkit, Prabowo Siapkan Ekonomi Efisien

Kamis, 17 Juli 2025 - 10:10 WIB

Dividen Rp89 Miliar DNP Disoal, Dahlan: Jawa Pos Tak Punya Legal Standing

Jumat, 11 Juli 2025 - 14:18 WIB

Kasus Migas Pertamina: Rp285 Triliun Melayang, Tekanan Investor Meningkat

Jumat, 11 Juli 2025 - 08:03 WIB

Riza Chalid Tersangka Korupsi BBM, Kejagung Pantau Pergerakan di Luar Negeri

Berita Terbaru