Oleh: Achmad Nur Hidayat MPP (Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta)
EKBISINDONESIA.COM – Kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) yang diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 telah menimbulkan kontroversi.
Selain masalah beban finansial yang meningkat bagi pekerja dan pengusaha, ada kekhawatiran besar tentang efek akumulasi dana dan compound interest yang justru bisa menjadi bumerang jika tidak dikelola dengan baik.
Salah urus tabungan perumahan rakyat bisa merusak reputasi Presiden sendiri dan reputasi institusi negara secara keseluruhan.
Baca Juga:
Wamentan Sudaryono Perkuat Pengembangan SDM dengan Jepang, Dukung Misi Pertanian Prabowo Subianto
PT Gunbuster Nickel Industry Raih Penghargaan dalam Ajang Konferensi Nasional PKM CSR Award 2024
Hilangnya Opportunity Benefit Karena Salah Kelola
Salah satu risiko utama TAPERA adalah potensi salah kelola dana. Dana yang diakumulasi dari potongan gaji pekerja dan pemberi kerja mencapai jumlah yang sangat besar.
Baca artikel lainnya, di sini: Sejumlah Pers Daerah dari Pulau Sumatera hingga Pulau Papua Siap Kolaborasi Menangkan Pilkada 2024
Tanpa manajemen yang profesional dan akuntabel, dana ini berisiko disalahgunakan atau diinvestasikan pada instrumen yang tidak menguntungkan.
Baca Juga:
Kerugian Negara Akibat Penambangan Batu Bara PT Andalas Bara Sejahtera Sebesar Rp488,94 Miliar
Investasi di di Ibu Kota Nusantara, Sekitar 16 Pengusaha Pertambangan Bentuk Konsorsium
Pengalaman dengan berbagai program pemerintah sebelumnya, seperti dana BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, menunjukkan bahwa pengelolaan dana publik sering kali tidak optimal.
Baca artikel lainnya, di sini: Pelaku Usaha SPBE dan SPPBE LPG 3 Kg yang Curang akan Dipidanakan oleh Kementerian Perdangan
Kesalahan dalam investasi dapat menyebabkan hilangnya opportunity benefit yang seharusnya bisa diperoleh peserta.
Peluang Perilaku Korupsi dan Penggunaan Dana yang Ugal-ugalan
Baca Juga:
Polda Metro Surati Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, akan Lakukan Pemeriksaan pada Jumat Pekan Ini
Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Belum Dilakukan Penahanan, Meski Sudah Tersangka KPK
Banyaknya Barang Impor Masuk Pasar Domestik, Menperin Agus Gumiwang Sebut Penyebab Deflasi
Kekhawatiran lain adalah risiko korupsi dan penggunaan dana yang ugal-ugalan. Indonesia memiliki sejarah panjang masalah korupsi dalam pengelolaan dana publik.
Jika dana TAPERA dikelola dengan cara yang tidak transparan dan tidak diawasi dengan ketat, risiko korupsi menjadi sangat nyata.
Selain itu, penggunaan dana jangka panjang secara sembrono dapat merusak tujuan utama program ini.
Misalnya, investasi pada proyek-proyek yang tidak memberikan pengembalian optimal atau yang memiliki risiko tinggi dapat menggerus nilai dana yang terkumpul.
Risiko Compound Interest yang Tidak Optimal
Meskipun compound interest dapat meningkatkan nilai dana secara signifikan, risiko juga datang dari sini.
Jika investasi yang dilakukan tidak memberikan pengembalian yang diharapkan, efek compound interest justru bisa memperbesar kerugian.
Alih-alih menghasilkan manfaat besar bagi peserta, dana TAPERA yang tidak dikelola dengan baik bisa merugikan pekerja yang sudah mengorbankan sebagian gajinya untuk program ini.
Pengalaman buruk dengan pengelolaan dana haji oleh BPKH dan dana pendidikan oleh LPDP menunjukkan bahwa imbal hasil yang menurun dapat mengurangi manfaat yang diterima oleh peserta.
Kesimpulan
Meskipun TAPERA PP21/2024 memiliki tujuan mulia untuk membantu pekerja memiliki rumah, risiko besar dalam hal pengelolaan dana tidak bisa diabaikan.
Efek akumulasi dana dan compound interest bisa menjadi bumerang jika tidak dikelola dengan profesional dan transparan.
Potensi salah kelola, perilaku korupsi, dan penggunaan dana yang ugal-ugalan dapat merugikan peserta TAPERA.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Oleh karena itu, kebijakan ini sebaiknya ditolak atau dirombak dengan mekanisme yang lebih transparan dan akuntabel untuk melindungi kepentingan pekerja dan publik.
Tidak perlu diwajibkan dan cukup penguatan BPJS Ketenagakerjaan.***
Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Harianinvestor.com dan Mediaemiten.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media ekonomi & bisnis lainnya, dapat menghubungi Rilisbisnis.com.
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai perkembangan dunia politik, hukum, dan nasional melalui Hello.id