EKBISINDONESIA.COM – Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM menyerahkan kasus tambang emas ke Kejaksaan Negeri Ketapang.
Kasus tambang emas tanpa izin di Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) itu melibatkam tersangka WNA asal Tiongkok, YH.
PPNS Ditjen Minerba telah merampungkan tahap penyidikan terhadap kegiatan pertambangan tanpa izin tersebut.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Elon Musk Menyerang Donald Trump di Media Sosial Gara-Gara Insentif Kendaraan Listrik Dicabut
KLHK Segera Tahan Pemilik PT Noor Annisa Kemikal atas Dugaan Pencemaran Lingkungan Serius

SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Herdadi menyampaikan hal itu dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (9/7/2024).
“Tahapan penyidikan oleh PPNS Ditjen Minerba dinyatakan selesai, dengan diterimanya berkas penyidikan.”
“Dan dinyatakan lengkap oleh jaksa pidana umum (JPU) di Jakarta melalui Surat P-21 Nomor B-2687/Eku.1/07/2024 tertanggal 5 Juli 2024,” katanya, dikutip Minergi.com
Baca Juga:
Reaksi OJK Ketika Pinjaman Datang Tanpa Diminta, Diduga Scam Pinjaman Digital Bermodus Error
Panorama Hijau Lapangan Golf yang Menyimpan Ancaman Kesehatan Tersembunyi
CSCI, Prebuilt, dan One Global Capital Sepakati Proyek Hotel Modular di Australia dan Tiongkok
Tahap selanjutnya, menurut dia, PPNS Ditjen Minerba menyerahkan penahanan tersangka.
Dan barang bukti pidana pertambangan kepada JPU Kejaksaan Negeri Ketapang didampingi JPU Kejaksaan Agung.
“Upaya penegakan hukum ini menjadi pelajaran dan prestasi bersama.”
“Serta ke depan perlu dilaksanakan di lokasi lainnya yang memerlukan penegakan hukum,” ujarnya.
Baca Juga:
Salah Satu Alasan Pentingnya UMKM Publikasi Press Release, Biaya Tampil di Media Online Itu Hemai
Ini Strategi Brand Lokal Tumbuh Cepat, Mereka Unjuk Gigi di Laporan Brand Footprint 2025
Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang Anthoni Nainggolan menjelaskan Kejaksaan Agung mendukung penegakan hukum, yang dilakukan PPNS Kementerian ESDM.
Kejari Ketapang, lanjutnya, akan melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan untuk segera disidangkan dan mendapatkan kepastian hukum.
Anthoni menambahkan penegakan hukum di sektor pertambangan akan terus dilakukan.
Menurut dia, manajemen kolaboratif menjadi penting, yang mana Kementerian ESDM bersama Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung menjadi kesatuan yang tidak dipisahkan.
“Inilah bentuk kolaboratif kami terhadap penegakan hukum tindak pidana pertambangan tanpa izin,” lanjut Anthoni.
Dalam kasus tersebut, tersangka berperan sebagai pimpinan pertambangan bawah tanah (underground mining) pada kurun waktu Februari sampai Mei 2024.
Berlokasi di Dusun Pemuatan Batu, Desa Nanga Kelampaim, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Kegiatan pertambangan tanpa izin tersebut mengakibatkan kerugian negara atas hilangnya cadangan emas dan perak sebesar 774.200 gram dan cadangan perak 937.700 gram.
Sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tersangka terancam hukuman kurungan pidana selama-lamanya lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Perkara itu akan dikembangkan lebih lanjut secara paralel, bersamaan dengan tindak lanjut kasus oleh Kejaksaan Negeri Ketapang.
Sementara itu, Perwira Urusan Subbagian Penelitian Perkara Bagian Pengawasan Penyidikan Kompol Edi Kusyana mrmberi penjelasan.
Penyelesaian kasus itu merupakan hasil kolaborasi yang baik antara tim PPNS Ditjen Minerba dengan Biro Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, dan Kejaksaan Agung.
Ia pun berharap kolaborasi tersebut dapat menjadi awal yang baik dalam pengungkapan perkara penegakan hukum pertambangan mineral dan batu bara.***
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Mediaagri.com dan Harianekonomi.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Infoekspres.com dan Hellotangerang.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.