EKBISINDONESIA.COM – Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) memenangkan hak pengelolaan lahan Hotel Sultan.
Keduanya berhasil mengantongi empat putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA).
Putusan-putusan tersebut menyatakan, Hak Pengelolaan atas nama Sekretariat Negara cq PPKGBK adalah sah.
Termasuk pada bidang tanah Eks HGB No 26/Gelora dan HGB No 27/Gelora, yang merupakan lahan berdirinya Hotel Sultan.
Baca Juga:
Sambut Presiden Prabowo Subianto, Warga Kupang Optimistis dengan Program Makan Bergizi Gratis
“Telah menyatakan hak pengelolaan atas nama Kementerian Sekretariat Negara adalah sah,” kata Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo.
Baca artikel menarik lainnya di sini: Partai Gerindra Tanggapi Wacana Publik Soal Kemungkinan Gibran Rakabuming Dampingi Prabowo Subianto di Pilpres
Dan PT Indobuildco telah pula membayar royalti sesuai putusan tersebut periode 2003-2006,” imbuhnya dalam dalam keterangan pers, Kamis 25 Mei 2023.
Rakhmadi menjelaskan, hal ini dibuktikan dengan ditandatanganinya berita acara PK atas putusan MA oleh para pihak.
Baca Juga:
Sebelum ke Tanah Air, dari London Prabowo Subianto Lakukan Kunjungan Kenegaraan ke Dubai
Pabowo Subianto dan Pemimpin 4 Negara MIKTA Sepakat untuk Cari Solusi Bersama untuk Tantangan Global
Sementara, HGB No 26 dan No 27 atas lahan Hotel Sultan telah berakhir masa berlakunya 3 Maret dan 3 April 2023.
“Dengan berakhirnya atau habis masa berlakunya, maka bidang tanah tersebut jadi hak pengelolaan Kemensetneg,” ujarnya.
Ia mengatakan, pihanya telah menunjuk kuasa hukum untuk menyelesakan perkara Tata Usaha Negara di PTUN Jakarta.
Kuasa hukum dari PPKGBK, Chandra Hamzah mengatakan, PTUN telah mengabulkan permohonan mereka.
Baca Juga:
Prabowo Subianto Hadiri Pertemuan Pimpinan Negara G20 di Brasil, Disambut Hangat Presiden Brasil
Bertemu PM India, Prabowo Subianto Ajak Kirim Ahli untuk Mengajar Pendidikan Kesehatan di Indonesia
Mereka memohon pengelolaan lahan Hotel Sultan yang tercantum dalam HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora.
“(Kita) sedang berupaya mempertahankan aset negara yang sudah tercatat atas nama Kemensetneg dan PPKGBK. Yakni untuk bidang tanah eks yang sekarang masih berdiri Hotel Sultan,” ucap Chandra.
Kemensetneg pun terus mengoptimalkan pengelolaan, pemanfaatan, dan penataan kawasan GBK, termasuk Hotel Sultan.
Pengelolaan maksimal ini dilakukan karena kawasan GBK memberi banyak manfaat bagi negara, dan masyarakat.***