Mahkamah Agung Nyatakan Hak Pengelolaan Lahan Hotel Sultan adalah Sekretariat Negara dan PPKGBK

Avatar photo

Kamis, 25 Mei 2023 - 16:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

The Sultan Hotel & Residence Jakarta. (Dok. Sultanjakarta.com)

The Sultan Hotel & Residence Jakarta. (Dok. Sultanjakarta.com)

EKBISINDONESIA.COM – Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) memenangkan hak pengelolaan lahan Hotel Sultan.

Keduanya berhasil mengantongi empat putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA).

Putusan-putusan tersebut menyatakan, Hak Pengelolaan atas nama Sekretariat Negara cq PPKGBK adalah sah.

Termasuk pada bidang tanah Eks HGB No 26/Gelora dan HGB No 27/Gelora, yang merupakan lahan berdirinya Hotel Sultan.

“Telah menyatakan hak pengelolaan atas nama Kementerian Sekretariat Negara adalah sah,” kata Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo.

Baca artikel menarik lainnya di sini: Partai Gerindra Tanggapi Wacana Publik Soal Kemungkinan Gibran Rakabuming Dampingi Prabowo Subianto di Pilpres

Dan PT Indobuildco telah pula membayar royalti sesuai putusan tersebut periode 2003-2006,” imbuhnya dalam dalam keterangan pers, Kamis 25 Mei 2023.

Rakhmadi menjelaskan, hal ini dibuktikan dengan ditandatanganinya berita acara PK atas putusan MA oleh para pihak.

Sementara, HGB No 26 dan No 27 atas lahan Hotel Sultan telah berakhir masa berlakunya 3 Maret dan 3 April 2023.

“Dengan berakhirnya atau habis masa berlakunya, maka bidang tanah tersebut jadi hak pengelolaan Kemensetneg,” ujarnya.

Ia mengatakan, pihanya telah menunjuk kuasa hukum untuk menyelesakan perkara Tata Usaha Negara di PTUN Jakarta.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Kuasa hukum dari PPKGBK, Chandra Hamzah mengatakan, PTUN telah mengabulkan permohonan mereka.

Mereka memohon pengelolaan lahan Hotel Sultan yang tercantum dalam HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora.

“(Kita) sedang berupaya mempertahankan aset negara yang sudah tercatat atas nama Kemensetneg dan PPKGBK. Yakni untuk bidang tanah eks yang sekarang masih berdiri Hotel Sultan,” ucap Chandra.

Kemensetneg pun terus mengoptimalkan pengelolaan, pemanfaatan, dan penataan kawasan GBK, termasuk Hotel Sultan.

Pengelolaan maksimal ini dilakukan karena kawasan GBK memberi banyak manfaat bagi negara, dan masyarakat.***

Berita Terkait

Buronan Otoritas Pemerintah Filipina, Mantan Wali Kota Alice Guo Ditangkap di Kawasan Tangerang
Seminar Nasional Unhas: BNSP Dorong Sertifikasi Kompetensi Sebagai Upaya Menyiapkan Tenaga Kerja Berkualitas
Soal Penambahan Anggaran Pemberantasan Korupsi, KPK Tanggapi Pernyataan Prabowo Subianto
Kasus PT Timah, Majelis Hakim Heran Penilaian Baik dari KLHK Padahal Jaksa Sebut Kerusakan Lingkungan Rp271 T
Kemenkominfo RI Bersama dengan APPRI Wacanakan Terbentuknya Forum Kehumasan Indonesia
Bahas Perkuatan Kemitraan, Prabowo Subianto Terima Kunjungan Komandan Koopsus AS
Para Menteri, Wakil Menteri, Hingga Kepala Badan yang Baru Dilantik Dihimbau untuk Segera Laporkan LHKPN
Bahlil Lahadalia Menjadi Menteri ESDM, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly Diganti dalam Reshuflle Kabinet 2024
Berita ini 9 kali dibaca
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 5 September 2024 - 12:13 WIB

Pelaku Pasar Optimis: CSA Index September 2024 Naik ke 61,4, Mengindikasikan Penguatan IHSG Terus Berlanjut

Selasa, 3 September 2024 - 14:20 WIB

Tak Sedalam Deflasi Bulan Sebelumnya, Kelompok Volatile Food Agustus 2024 Alami Deflasi Sebesar 1,24 Persen

Selasa, 3 September 2024 - 07:28 WIB

Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI) Luncurkan Landing Page Rilispers.com, Dukung Pencitraan dan Pemulihan Citra

Kamis, 29 Agustus 2024 - 08:24 WIB

Realisasikan Target Investasi Rp2.000 Triliun, Kementerian Investasi Andalkan Integrasi 4 Pilar Utama

Selasa, 13 Agustus 2024 - 12:47 WIB

Pelatihan Asesor LSP Pasar Modal Dibuka: Pemahaman Metodologi dan MUK 2023 Jadi Prioritas untuk Jaminan Mutu

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 15:50 WIB

OJK Dorong UKM Manfaatkan Pasar Modal Menjadi Alternatif untuk Sumber Pembiayaan Perusahaan

Selasa, 6 Agustus 2024 - 11:58 WIB

OJK Jatuhkan Sanksi Administrasi Berupa Denda kepada 2 Manajer Investasi dan 1 Emiten Sebesar Rp475 Juta

Senin, 5 Agustus 2024 - 23:34 WIB

Penurunan Optimisme Pelaku Pasar, CSA Index Agustus 2024 Menurun

Berita Terbaru