Mahkamah Agung Nyatakan Hak Pengelolaan Lahan Hotel Sultan adalah Sekretariat Negara dan PPKGBK

Avatar photo

Kamis, 25 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

The Sultan Hotel & Residence Jakarta. (Dok. Sultanjakarta.com)

The Sultan Hotel & Residence Jakarta. (Dok. Sultanjakarta.com)

EKBISINDONESIA.COM – Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) memenangkan hak pengelolaan lahan Hotel Sultan.

Keduanya berhasil mengantongi empat putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA).

Putusan-putusan tersebut menyatakan, Hak Pengelolaan atas nama Sekretariat Negara cq PPKGBK adalah sah.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Termasuk pada bidang tanah Eks HGB No 26/Gelora dan HGB No 27/Gelora, yang merupakan lahan berdirinya Hotel Sultan.

“Telah menyatakan hak pengelolaan atas nama Kementerian Sekretariat Negara adalah sah,” kata Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo.

Baca artikel menarik lainnya di sini: Partai Gerindra Tanggapi Wacana Publik Soal Kemungkinan Gibran Rakabuming Dampingi Prabowo Subianto di Pilpres

Dan PT Indobuildco telah pula membayar royalti sesuai putusan tersebut periode 2003-2006,” imbuhnya dalam dalam keterangan pers, Kamis 25 Mei 2023.

Rakhmadi menjelaskan, hal ini dibuktikan dengan ditandatanganinya berita acara PK atas putusan MA oleh para pihak.

Sementara, HGB No 26 dan No 27 atas lahan Hotel Sultan telah berakhir masa berlakunya 3 Maret dan 3 April 2023.

“Dengan berakhirnya atau habis masa berlakunya, maka bidang tanah tersebut jadi hak pengelolaan Kemensetneg,” ujarnya.

Ia mengatakan, pihanya telah menunjuk kuasa hukum untuk menyelesakan perkara Tata Usaha Negara di PTUN Jakarta.

Kuasa hukum dari PPKGBK, Chandra Hamzah mengatakan, PTUN telah mengabulkan permohonan mereka.

Mereka memohon pengelolaan lahan Hotel Sultan yang tercantum dalam HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora.

“(Kita) sedang berupaya mempertahankan aset negara yang sudah tercatat atas nama Kemensetneg dan PPKGBK. Yakni untuk bidang tanah eks yang sekarang masih berdiri Hotel Sultan,” ucap Chandra.

Kemensetneg pun terus mengoptimalkan pengelolaan, pemanfaatan, dan penataan kawasan GBK, termasuk Hotel Sultan.

Pengelolaan maksimal ini dilakukan karena kawasan GBK memberi banyak manfaat bagi negara, dan masyarakat.***

Berita Terkait

Penyerahan Jabatan Kabais TNI Dianggap Bukti Kematangan Sistem Regenerasi Kepemimpinan Militer Indonesia
BUMN Bersih dan Koperasi Bangkit, Prabowo Siapkan Ekonomi Efisien
Dividen Rp89 Miliar DNP Disoal, Dahlan: Jawa Pos Tak Punya Legal Standing
Kasus Migas Pertamina: Rp285 Triliun Melayang, Tekanan Investor Meningkat
Riza Chalid Tersangka Korupsi BBM, Kejagung Pantau Pergerakan di Luar Negeri
CSR Bank Indonesia Dikorupsi? KPK Gali Bukti dari Gedung BI
Kasus Wilmar: Korupsi CPO Dibayar Tunai Rp11,8 Triliun
Kejagung Telisik Chromebook, Nadiem Bantah Semua Tuduhan
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 07:42 WIB

Penyerahan Jabatan Kabais TNI Dianggap Bukti Kematangan Sistem Regenerasi Kepemimpinan Militer Indonesia

Selasa, 9 September 2025 - 06:38 WIB

BUMN Bersih dan Koperasi Bangkit, Prabowo Siapkan Ekonomi Efisien

Kamis, 17 Juli 2025 - 10:10 WIB

Dividen Rp89 Miliar DNP Disoal, Dahlan: Jawa Pos Tak Punya Legal Standing

Jumat, 11 Juli 2025 - 14:18 WIB

Kasus Migas Pertamina: Rp285 Triliun Melayang, Tekanan Investor Meningkat

Jumat, 11 Juli 2025 - 08:03 WIB

Riza Chalid Tersangka Korupsi BBM, Kejagung Pantau Pergerakan di Luar Negeri

Berita Terbaru