EKBISINDONESIA.COM – Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap satu saksi terkait kasus dugaan korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) periode 2020 hingga 2023.
Pemeriksaan satu saksi dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan hal itu dalam keterangannya, Jumat, 12 Juli 2024.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saksi yang diperiksa berinisal RFDT (R Fadjar Donny Tjahjadi) selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Dirjen Bea Cukai periode 2017 sampai dengan saat ini,” kata Harli.
Pemeriksaan saksi, menurut Harli, dilakukan pada kasus yang melibatkan tersangka RD dan RR, guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kapuspenkum.
Namun, Harli belum memberikan keterangan secara detail mengenai hasil pemeriksaan saksi tersebut.
Baca Juga:
Jack Technology Luncurkan SmartLink Master di Vietnam
Dalian Menjadi Sorotan Global, Kota Ini Menjadi Tuan Rumah Summer Davos untuk Kesembilan Kalinya
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap satu saksi.
Terkait kasus dugaan korupsi dalam kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) periode tahun 2020 hingga 2023.
“Saksi yang diperiksa berinisal KRT selaku Kepala Sub Direktorat Perundang-Undangan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara,” kata Harli dalam keterangan yang diterima, Kamis, 11 Juli 2024.
Dalam kasus ini, Tim Penyidik telah menetapkan dua tersangka, yaitu RD selaku Direktur PT SMIP dan RR selaku selaku Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau periode 2019 hingga 2021.
Baca Juga:
ChinaMarket: Ujian Sesungguhnya Dimulai Saat Kontainer Tiba di Lokasi Proyek
Zendure Luncurkan Ekosistem Energi AI ZEN+ HOME di Ajang Intersolar 2026
Gravity Game Unite (GGU) Luncurkan OBT Kedua PC MMORPG “Ragnarok Zero: Global”
Atas perbuatannya, sejak tahun 2020 hingga 2023, PT SMIP telah melakukan impor gula sebanyak kurang lebih 25.000 ton.
Yang ditempatkan di Kawasan Berikat dan Gudang Berikat tanpa mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Duniaenergi.com dan Emitentv.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Lingkarin.com dan Apakabarjabar.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Baca Juga:
Hisense Tampilkan Pesan “Innovating a Brighter Life” di FIFA World Cup 2026™
Taylor’s University Tempati Jajaran 1% Universitas Terbaik Dunia
Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.















