JAKARTA – Pemerintah Indonesia resmi menempuh jalur hukum internasional untuk menyelesaikan sengketa pengadaan satelit oleh Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dengan perusahaan asing, Detenté Operation.
Langkah itu ditempuh setelah audit menemukan indikasi kuat penipuan dalam kontrak bernilai ratusan miliar rupiah.
Kontrak pengadaan satelit dan perangkat komunikasi yang diteken pada 2018 dinilai cacat hukum karena barang yang diterima tidak sesuai spesifikasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kementerian Pertahanan mengaku hanya menerima perangkat yang nilainya jauh di bawah nilai kontrak, bahkan tidak sesuai fungsi satelit.
Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas), Otto Hasibuan, memimpin rapat lanjutan penanganan perkara tersebut pada Rabu, 11 Juni 2025, di Jakarta.
Dalam rapat tersebut, Otto menekankan pentingnya posisi Indonesia di forum arbitrase internasional.
Baca Juga:
Anak Haji Isam Bikin Drama Baru: Resmi Jadi Big Boss KFC!
Permintaan Batu Bara Dorong Bayan Resources dan Kekayaan Low Tuck Kwong
“Kita harus tunjukkan bahwa kita punya bukti, kita punya dasar hukum, dan kita tidak akan membiarkan siapa pun merugikan negara,” ujar Otto, seperti dikutip Kamis (12/06/2025).
Ia menambahkan bahwa proses hukum internasional ini bukan hanya soal uang negara, melainkan menyangkut kehormatan nasional.
Sengketa ini kini tengah bergulir di International Chamber of Commerce (ICC) Singapura, forum arbitrase yang menangani perkara korporasi lintas negara.
Kerugian Negara dan Bukti Penipuan yang Terang Benderang
Kontrak antara Kemenhan dan Detenté Operation awalnya bernilai sekitar Rp350 miliar untuk pengadaan satelit dan perangkat komunikasi canggih.
Baca Juga:
Merger Disetujui OJK, Adira Caplok Mandala Finance Efektif Oktober 2025
BPI Danantara Larang Agenda Restrukturisasi Direksi BUMN di RUPST 2025
BEI Perbarui Daftar 55 Emiten Disuspensi, Potensi Delisting Jadi Sorotan
Namun hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan bahwa barang yang diterima Kemenhan hanya bernilai sekitar Rp1,9 miliar.
“Barang yang datang hanya handphone biasa, bukan perangkat komunikasi satelit seperti yang dijanjikan,” ungkap Marsekal Muda TNI Hendrikus Haris Haryanto, Dirjen Kekuatan Pertahanan Kemenhan RI.
Ketidaksesuaian antara nilai kontrak dan barang yang diterima membuka dugaan kuat adanya penipuan sistematis dalam perjanjian tersebut.
Menurut Kepala Biro Hukum Kemenhan RI, Helmy Zulfadli Lubis, unsur penipuan dalam kontrak sangat terang.
Hal itu ditunjukkan dari fakta bahwa kontrak ditandatangani oleh seorang warga negara asing asal Hungaria yang kini diduga sebagai pelaku utama dalam kasus ini.
Pemerintah Indonesia melalui Kemenhan dan Kejaksaan Agung tengah menelusuri keberadaan individu tersebut melalui kerja sama internasional dan jalur diplomatik.
Baca Juga:
Wisma Danantara Resmi Jadi Pusat Komando Investasi Pemerintah Era Prabowo-Gibran
Produksi Nikel Meningkat, MMP Aktifkan Smelter Berteknologi RKEF di Kaltim
“Langkah hukum dan diplomatik sedang kami tempuh. Tidak ada kompromi terhadap pihak yang merugikan negara,” tegas Otto Hasibuan.
Gugatan Kontrak di ICC: Jalan Hukum yang Dianggap Sah dan Mendesak
Gugatan pembatalan kontrak ke ICC Singapura kini menjadi prioritas hukum pemerintah RI.
Kepala Biro Hukum Kemenhan RI menegaskan bahwa alasan pembatalan kontrak didasarkan pada unsur penipuan (fraud) dan cacat hukum dalam proses pengadaannya.
Hal ini didukung oleh hasil audit BPKP dan dokumen yang menunjukkan adanya pelanggaran prosedural dan substansial.
Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas RI, Nofli, menjelaskan bahwa langkah gugatan ini bukan hanya soal arbitrase bisnis.
“Ini bukan sekadar persoalan arbitrase, tapi menyangkut muruah negara,” ujar Nofli.
Karena itu, ia menilai pendekatan komprehensif harus dilakukan, dengan jalur pidana, perdata, dan hukum internasional yang berjalan bersamaan.
Menurutnya, negara tidak boleh terpaku hanya pada forum arbitrase, tetapi juga memanfaatkan mekanisme hukum pidana untuk menjerat pelaku kejahatan lintas negara.
Dalam rapat tersebut hadir pula tim kuasa hukum pemerintah, perwakilan Kejaksaan Agung, serta pejabat dari Kemenhan yang terlibat dalam penyusunan gugatan.
Dimensi Internasional dan Tantangan Penegakan Hukum Lintas Negara
Kasus ini menunjukkan kompleksitas penegakan hukum dalam konteks kontrak internasional dan keterlibatan aktor lintas negara.
Pelaku utama yang berasal dari Hungaria kini sedang dilacak keberadaannya melalui kerja sama interpol dan kedutaan besar Indonesia di Eropa.
Kemenko Kumham menyebutkan bahwa kerja sama dengan otoritas hukum Hungaria dan organisasi internasional seperti Interpol sangat penting untuk membawa pelaku ke pengadilan.
Sejumlah pakar hukum internasional menilai gugatan pembatalan kontrak ke ICC merupakan langkah yang tepat dan sah.
“Jika unsur fraud dapat dibuktikan, maka kontrak otomatis tidak sah secara hukum,” ujar Dr. Renaldi Gunawan, ahli hukum internasional dari Universitas Indonesia.
Namun, ia mengingatkan bahwa proses di ICC bisa memakan waktu panjang dan membutuhkan bukti dokumenter serta saksi yang solid.
Pemerintah Indonesia juga diharapkan dapat menggalang dukungan internasional untuk menekan pelaku dan mencegah kasus serupa terulang.
Pelajaran dari Kasus Detenté: Reformasi Kontrak Pemerintah Mendesak
Kasus pengadaan satelit ini menjadi pelajaran mahal tentang lemahnya kontrol internal dan prosedur verifikasi kontrak di lembaga negara.
Pengamat kebijakan publik dari Transparency International Indonesia, Riant Nugroho, menilai kasus ini harus menjadi momentum reformasi sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Kita perlu audit menyeluruh dan reformasi tata kelola kontrak agar kasus serupa tak terulang,” ujar Riant.
Menurutnya, penyusunan kontrak internasional oleh lembaga pemerintah harus melibatkan ahli hukum internasional dan pengawasan dari lembaga independen.
Tanpa hal itu, negara akan terus rentan menjadi korban penipuan global yang memanfaatkan celah kelemahan sistem hukum nasional.
Pemerintah juga diminta lebih transparan dalam mempublikasikan hasil audit, proses hukum, dan kemajuan gugatan di forum internasional.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infotelko.com dan Infoekonomi.com.
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media 23jam.com dan Haiidn.com.
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Hallotangsel.com dan Haisumatera.com.
Untuk mengikuti perkembangan berita nasional, bisinis dan internasional dalam bahasa Inggris, silahkan simak portal berita Indo24hours.com dan 01post.com.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.
Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.
Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.
Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.
Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center