BURSA Efek Indonesia mengidentifikasi 55 emiten yang sahamnya disuspensi selama enam bulan atau lebih sebagai potensi delisting, salah satu tahap pengawasan berkelanjutan.
Pengumuman resmi BEI dikirim melalui surat No. Peng‑00002/BEI.PLP/06‑2025 dan merujuk pada Peraturan BEI Nomor I‑N tentang Delisting serta Relisting, yang memungkinkan penghapusan pencatatan bila emiten tidak aktif atau tidak memenuhi standar pasar.
BEI menegaskan bahwa kategori potensi delisting tidak otomatis berarti terjadi pelanggaran, melainkan bagian dari proses transparansi dan proteksi investor melalui pengawasan rutin setiap Juni dan Desember.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Profil Emiten dan Lamanya Suspensi: Kasus Kronis Pasar
Daftar emiten mencerminkan beragam sektor, termasuk basic materials, consumer cyclicals, properti, dan teknologi, yang dihuni oleh perusahaan seperti ALMI, ARMY, BTEL, KBRI, dan PLAS, dengan suspensi tertua hingga 79 bulan .
Contohnya, ALMI disuspensi sejak 30 Oktober 2024 (8 bulan), ARMY sejak 2 Desember 2019 (67 bulan), BTEL sejak 27 Mei 2019 (74 bulan), KBRI sejak 23 April 2019 (75 bulan), dan PLAS sejak 28 Desember 2018 (79 bulan) .
BEI menjelaskan bahwa suspensi berkepanjangan menunjukkan ketidakaktifan emiten dalam melaporkan perkembangan bisnis, meningkatkan risiko pasar dan memperlemah posisi investor.
Baca Juga:
Anak Haji Isam Bikin Drama Baru: Resmi Jadi Big Boss KFC!
Permintaan Batu Bara Dorong Bayan Resources dan Kekayaan Low Tuck Kwong
Dampak Investor dan Respons BEI
BEI mengimbau investor untuk aktif memonitor laporan keuangan dan keterbukaan informasi emiten tersebut agar dapat mengambil keputusan tepat berdasarkan kondisi nyata masing-masing perusahaan.
Diversainformasi ini sangat relevan karena saham seperti WSKT (Waskita Karya), INAF (Indofarma), dan SRIL (Sri Rejeki Isman) juga masuk dalam daftar potensi delisting, dengan durasi suspensi masing-masing 26 bulan, 12 bulan, dan 50 bulan .
Saham WSKT disuspensi sejak 8 Mei 2023 karena gagal memenuhi pembayaran bunga dan pokok obligasi senilai Rp 1,36 triliun yang jatuh tempo 16 Mei 2024 .
Justifikasi Regulasi dan Pelindungan Investor
Menurut Ketua Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, pengumuman potensi delisting merupakan langkah preventif untuk menjaga integritas dan stabilitas pasar modal Indonesia .
Baca Juga:
Merger Disetujui OJK, Adira Caplok Mandala Finance Efektif Oktober 2025
BPI Danantara Larang Agenda Restrukturisasi Direksi BUMN di RUPST 2025
Wisma Danantara Resmi Jadi Pusat Komando Investasi Pemerintah Era Prabowo-Gibran
BEI menegaskan bahwa delisting hanya akan dilakukan bila suspensi telah mencapai 24 bulan atau terjadi kondisi signifikan yang mengancam kelangsungan usaha emiten, sesuai Pasal III.1 dan III.3.1.2 dari regulasi bursa .
Dalam kasus SRIL, misalnya, BEI menyatakan:
“Bursa telah menyampaikan Permintaan Penjelasan dan reminder kepada SRIL untuk menyampaikan keterbukaan informasi terkait tindaklanjut putusan pailit serta upaya going concern” .
Langkah tersebut menunjukkan bahwa BEI mengedepankan transparansi kepada investor, khususnya pemegang saham publik yang memiliki risiko likuiditas akut.
Proses Delisting: Tahapan dan Konsekuensi
Sesuai Peraturan BEI Nomor I‑N, tahapan delisting mencakup mulai dari suspensi enam bulan, pengumuman potensi delisting tiap Juni dan Desember, lalu delisting permanen jika suspensi mencapai 24 bulan atau terjadi peristiwa signifikan.
Delisting permanen membuat saham tidak lagi diperdagangkan di BEI, memaksa investor menjual melalui pasar negosiasi, yang seringkali menghadirkan likuiditas rendah dan risiko likuidasi aset .
Baca Juga:
Produksi Nikel Meningkat, MMP Aktifkan Smelter Berteknologi RKEF di Kaltim
Deregulasi Impor 10 Komoditas Tak Ganggu Penerimaan Negara
Pernikahan Bezos–Sánchez Bernilai Miliaran, Venesia Raup Efek Pariwisata Global
Meski demikian, emiten masih bisa mengajukan relisting jika memenuhi syarat BEI, memperbaiki pelaporan, dan memulihkan kinerja.
Kesimpulan Ringkas untuk Investor
Transparansi dan pengawasan: BEI menggunakan pengumuman potensi delisting untuk menjaga keterbukaan pasar dan melindungi investor.
Penilaian kasus per emiten: Investor perlu memantau kondisi spesifik setiap saham yang disuspensi lebih dari enam bulan.
Langkah lanjutan: Jika suspensi melampaui 24 bulan tanpa pemulihan, delisting akan dilakukan, mempengaruhi nilai dan likuiditas portofolio trafik.
Aksi preventif investor: Diversifikasi dan pantau ketat laporan keuangan serta publikasi dari emiten yang masuk daftar risiko.
Profil Emiten dan Lamanya Suspensi: Kasus Kronis Pasar
Daftar emiten mencerminkan beragam sektor, termasuk basic materials, consumer cyclicals, properti, dan teknologi, yang dihuni oleh perusahaan seperti ALMI, ARMY, BTEL, KBRI, dan PLAS, dengan suspensi tertua hingga 79 bulan .
Contohnya, ALMI disuspensi sejak 30 Oktober 2024 (8 bulan), ARMY sejak 2 Desember 2019 (67 bulan), BTEL sejak 27 Mei 2019 (74 bulan), KBRI sejak 23 April 2019 (75 bulan), dan PLAS sejak 28 Desember 2018 (79 bulan) .
BEI menjelaskan bahwa suspensi berkepanjangan menunjukkan ketidakaktifan emiten dalam melaporkan perkembangan bisnis, meningkatkan risiko pasar dan memperlemah posisi investor.
Daftar Lengkap 55 Emiten yang Berpotensi Delisting
PT Alumindo Light Metal Industry Tbk (ALMI)
PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY)
PT Ratu Prabu Energi Tbk (ARTI)
PT Binakarya Jaya Abadi Tbk (BIKA)
PT Borneo Olah Sarana Sukses Tbk (BOSS)
PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL)
PT Cahaya Bintang Medan Tbk (CBMF)
PT Cowell Development Tbk (COWL)
PT Capri Nusa Satu Properti Tbk (CPRI)
PT Dewata Freightinternational Tbk (DEAL)
PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK)
PT EnvyTechnologies Indonesia Tbk (ENVY)
PT Eterindo Wahanatama Tbk (ETWA)
PT Aksara Global Development Tbk (GAMA)
PT Golden Plantation Tbk (GOLL)
PT HK Metals Utama Tbk (HKMU)
PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME)
PT Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL)
PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP)
PT Indofarma Tbk (INAF)
PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE)
PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY)
PT Darmi Bersaudara Tbk (KAYU)
PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI)
PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP)
PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS)
PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA)
PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk (MAGP)
PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT)
PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA)
PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA)
PT Polaris Investama Tbk (PLAS)
PT Pollux Properties Indonesia Tbk (POLL)
PT Pool Advista Indonesia Tbk (POOL)
PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA)
PT PP Properti Tbk (PPRO)
PT Trinitan Metals and Minerals Tbk (PURE)
PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO)
PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT)
PT Siwani Makmur Tbk (SIMA)
PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB)
PT SMR Utama Tbk Energy (SMRU)
PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL)
PT Sugih Energy Tbk (SUGI)
PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM)
PT Indosterling Technomedia Tbk (TECH)
PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE)
PT Totalindo Eka Persada Tbk (TOPS)
PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS)
PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM)
PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL)
PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO)
PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT)
PT Widodo Makmur Perkasa Tbk (WMPP)
PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT).***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infopeluang.com dan Ekonominews.com.
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Lingkarin.com dan Kontenberita.com.
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Hallokaltim.com dan Apakabarbogor.com.
Untuk mengikuti perkembangan berita nasional, bisinis dan internasional dalam bahasa Inggris, silahkan simak portal berita Indo24hours.com dan 01post.com.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.
Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.
Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.
Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.
Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center