Caleg DPR RI SDP Menjadi Tersangka, Videonya Sempat Viral Saat Bagi-bagi Uang di Pantai Losari Makassar

Avatar photo

Rabu, 13 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syarifuddin DG Punna. (Facebook.com/@SADAP )

Syarifuddin DG Punna. (Facebook.com/@SADAP )

EKBISINDONESIA.COM – Tim penyidik Polrestabes Makassar menetapkan seorang Calon Legislatif DPR RI berinisial SDP (60) menjadi tersangka.

Hal itu terkait dengan dugaan politik uang di masa tahapan kampanye Pemilu 2024 di Makassar, Sulawesi Selatan.

“Saat ini statusnya sudah tersangka, nanti hari Rabu (13/3/2024) mungkin kita lakukan tahap satu.”

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Lalu kita kirim berkas ke kejaksaan,” ungkap tim penyidik sentra Gakkumdu Polrestabes Makassar, Kompol. Devi Sujana. Minggu (10/3/2024)

“Ada laporan dari masyarakat, kemudian temuan Bawaslu sendiri, limpahan juga dari Bawaslu Provinsi.”

“Kemudian ada lima dari Bawaslu Pusat. Jadi, sebenarnya ada empat pelapor untuk perkara ini.”

Baca artikel lainnya di sini : Soal Motif Satu Keluarga Bunuh Diri di Apartemen Teluk Intan Tower Topas, Begini Keterangan Polisi

“TKP-nya di Pantai Losari. Barang buktinya berupa potongan video, uang dan saksi-saksi yang ada di TKP,” Kompol. Devi Sujana.

Sebelumnya, SDP diduga membagi-bagikan uang kepada pengunjung di Pantai Losari Makassar pada Sabtu (3/2/2024) malam dengan dalih hanya bersedekah.

Lihat juga konten video, di sini: Raja Yordania Abdullah II Beri Ucapan Selamat Ratu Reina Doakan yang Terbaik untuk Prabowo Subianto

Aksinya pun direkam video lalu viral di media sosial di saat bersamaan sedang berlangsung tahapan kampanye Pemilu 2024.

Devi Sujana mengungkapkan Bahwa setiap pelaksana, peserta, petugas dan atau, tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung adalah pelanggaran.

Sebagaimana dimaksud pasal 521 atau pasal 523 ayat (1) Jo pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dilansir Tribrata News, Kordinator Sentra Gakkumdu Makassar, Rahmat Sukarno telah menyerahkan berkas perkara ke pihak kepolisian.

Untuk dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Makassar untuk diproses, mengenai hasilnya masih menunggu keputusan.***

Artikel di atas juga sudah dìterbitkan di portal berita Nasional Haiindonesia.com

Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Arahnews.com dan Ekbisindoneisa.com

Untuk kebutuhan publikasi press release di portal berita ini, atau serentak di puluhan media online lainnya, dapat menghubungi (WhatsApp) Jasasiaranpers.com:
08531 555 778808781 555 778808191 555 77880811 115 7788.

Berita Terkait

Penyerahan Jabatan Kabais TNI Dianggap Bukti Kematangan Sistem Regenerasi Kepemimpinan Militer Indonesia
BUMN Bersih dan Koperasi Bangkit, Prabowo Siapkan Ekonomi Efisien
Dividen Rp89 Miliar DNP Disoal, Dahlan: Jawa Pos Tak Punya Legal Standing
Kasus Migas Pertamina: Rp285 Triliun Melayang, Tekanan Investor Meningkat
Riza Chalid Tersangka Korupsi BBM, Kejagung Pantau Pergerakan di Luar Negeri
CSR Bank Indonesia Dikorupsi? KPK Gali Bukti dari Gedung BI
Kasus Wilmar: Korupsi CPO Dibayar Tunai Rp11,8 Triliun
Kejagung Telisik Chromebook, Nadiem Bantah Semua Tuduhan
Berita ini 174 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 07:42 WIB

Penyerahan Jabatan Kabais TNI Dianggap Bukti Kematangan Sistem Regenerasi Kepemimpinan Militer Indonesia

Selasa, 9 September 2025 - 06:38 WIB

BUMN Bersih dan Koperasi Bangkit, Prabowo Siapkan Ekonomi Efisien

Kamis, 17 Juli 2025 - 10:10 WIB

Dividen Rp89 Miliar DNP Disoal, Dahlan: Jawa Pos Tak Punya Legal Standing

Jumat, 11 Juli 2025 - 14:18 WIB

Kasus Migas Pertamina: Rp285 Triliun Melayang, Tekanan Investor Meningkat

Jumat, 11 Juli 2025 - 08:03 WIB

Riza Chalid Tersangka Korupsi BBM, Kejagung Pantau Pergerakan di Luar Negeri

Berita Terbaru