Berikut Penjelasan Penyanyi Nayunda Nabila Soal Terima Tas Mewah dan Kalung Emas dari SYL

Avatar photo

Sabtu, 1 Juni 2024 - 11:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nayunda Nabila Nizrinah. (Instagram.com/@nayundanabila)

Nayunda Nabila Nizrinah. (Instagram.com/@nayundanabila)

EKBISINDONESIA.COM – Penyanyi dangdut Nayunda Nabila Nizrinah mengaku menerima tas mewah dan kalung emas dari mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Adapun, hal itu diungkapkan oleh Nayunda saat bersaksi di sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan Syahrul Yasin Limpo.

Peristiwa terjadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada hari ini, Rabu, 29 Mei 2024.

“Barang oleh Muhammad Hatta pernah?,” tanya Hakim di ruang sidang.

“Ada tas Balenciaga warna hitam. Pemberian dari Pak SYL melalui Pak Hatta,” jawab Nayunda.

Selain tas mewah, Nayunda juga dicecar terkait kalung emas yang diberikan oleh SYL melalui mantan Direktur Alata dan Mesin Pertanian Kementan yakni Muhammad Hatta.

Baca artikel lainnya di sini : Prabowo Terima Panglima Angkatan Bersenjata Inggris, Tingkatkan Kerja Sama Pertahanan RI – Inggris

“Saudara pernah nggak dibelikan kalung emas?,” cecar Hakim.

“Oh iya, pernah,” jawab Nayunda lagi.

Baca artikel lainnya di sini : Persoalan Kuntit Menguntit Diselesaikan Kapolri dan Jaksa Agung di Istana Negara, Begini Duduk Perkaranya

“Siapa yang kasih,?” tanya hakim.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

“Itu jadi sekalian, Yang Mulia, jadi di tas itu ada, di paper bag itu ada kalungnya juga, begitu,” jelas Nayunda.

“Oh, kalung emas diserahkan oleh M Hatta?” tanya hakim lagi.

“Iya,” jawab Nayunda itu.

Dalam perkara ini, Syahrul Yasin Limpo telah didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi.

Adapun pemerasan yang diduga diterima Syahrul Yasin Limpo sebesar Rp 44.546.079.044 atau Rp 44,54 miliar.

Serta menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.

Tindak pidana pemerasan ini dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat.

Dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, yang dilakukan sepanjang 2020-2023.

Dalam penerimaan pemungutan uang ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain itu, Syahrul Yasin Limpo bersama-sama dengan Kasdi dan Muhammad Hatta didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 atau Rp 40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.***

Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Ekbisindonesia.com dan Infokumkm.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media ekonomi & bisnis lainnya, dapat menghubungi Rilisbisnis.com.

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai perkembangan dunia politik, hukum, dan nasional melalui Hello.id

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Berita Terkait

Pengacara Razman Arif Nasution dan Vadel Alfajar Badjideh Dilaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya
John Legend Live 6 Oktober: Jangan Lewatkan Penampilan Special Guest Yura Yunita dan Siti Nurhaliza yang Spektakuler!
Polda Metro Jaya Periksa Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar Soal Kasus Fitnah Tudingan Hamil Diluar Nikah
Ungkap Alasan Sempat Berdiam Diri, Selebgram Cantik Intan Nabila Simpan Puluhan Video KDRT oleh Suami
Polisi Tangkap Penyanyi Virgoun Mantan Istrì Inara Rusli Beri Tanggapan Lewat Akun Media Sosial
Musisi dan Penyanyi Virgoun Ditangkap Polres Metro Jakarta Barat, Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pengancaman dan Pemerasan Terhadap Selebgram Ria Ricis di Jaktim
Berita ini 21 kali dibaca
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Rabu, 4 Desember 2024 - 14:44 WIB

Bahas Prioritas Ekonomi Indonesia, Sri Mulyani Bertemu dengan 40 Pengusaha US – ASEAN Business Council

Senin, 2 Desember 2024 - 07:19 WIB

Menteri Rosan Roeslani Ungkap Alasan Kebijakan AS dan Tiongkok Berdampak pada Ekonomi Nasional

Sabtu, 30 November 2024 - 15:27 WIB

BI Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tahun 2025 dan 2026, Berikut Sejumlah Indikator Ekonomi

Sabtu, 30 November 2024 - 10:48 WIB

Kadin Indonesia Beber Alasan Minta Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai Sebesar 12 Persen Ditunda.

Sabtu, 23 November 2024 - 15:56 WIB

Prabowo Subianto Kunjungan Kerja ke Luar Negeri Bawa Komitmen Investasi Sebesar US$ 18,5 Miliar

Kamis, 21 November 2024 - 09:48 WIB

Meningkatnya Ketegangan Geopolitik Berdampak Terhadap Risiko Perekonomian Global yang Semakin Tinggi

Rabu, 20 November 2024 - 19:55 WIB

Sapulangit Media Partnership Beri Dukungan Publikasi Press Release untuk Penyelenggaraan Kegiatan Event

Senin, 18 November 2024 - 11:15 WIB

Prabowo Subianto Hadiri APEC 2024, Tekankan Pentingnya Pedagangan yang Bebas, Adil, dan Teratur

Berita Terbaru