EKBISINDONEISA.COM – Kejaksaan Agung RI telah melimpahkan barang bukti dan tersangka Johnny G Plate.
Pelimpahan dilakukan oleh Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan(Jaksel)
Setelah pelimpahan tahap II perkara korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022 segera disidangkan setelah JPU membuat dakwaan.
Setelah dilimpahkan, Johnny G Plate kembali ditahan dalam kepentingan tahap penuntutan selama 20 hari terhitung sejak 9 Juni sampai dengan 28 Juni 2023 di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga:
3 Terdakwa Kasus Korupsi Tata Niaga Timah Jalani Sidang Perdana Pengadilan Tipikor di PN Jakpus
“Jumat tanggal 9 Juni 2023 bertempat di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus telah melaksanakan serah terima tanggung jawab.”
Baca artikel menarik lainnya, di sini: Sekjen PDI Perjuangan dan Partai Demokrat Bertemu Bahas Pertemuan Puan Maharani dan Agus Harimurti Yudhoyono
“Yaitu tersangka dan barang bukti atas berkas perkara tersangka JGP (Johnny G Plate) kepada Tim JPU,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedena.
“Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim JPU segera mempersiapkan surat dakwaan”.
Baca Juga:
3 Tersangka Ini Diserahkan Kejagung kepada JPU Kejati Jakarta Selatan, Kasus Tata Niaga Timah
Pertambangan Komoditas Nikel Milik Terpidana Heru Hidayat di Sulawesi Selatan Disita Kejaksaan Agung
Daftar Lengkap Sebanyak 78 Pejabat Kejaksaan Agung yang Dirotasi Jaksa Agung ST Burhanuddin
“Untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersangka JGP ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat,” ujar Ketut.
Ketut menyebut, Johnny G Plate disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketut menambahkan, pelaksanaan tahap II atas berkas perkara tersangka Johnny G Plate merupakan pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Baca Juga:
Artis Sandra Dewi Penuhi Panggilan Ĵampidsus, Terkait Kasus Korupsi Timah yang Seret Harvey Moeis
Sandra Dewi Sempat Beri Pesan Menohok ke Wartawan, Saat Wartawan Balik Bertanya Malah Bungkam
Kasus Importasi Gula, Direktur PT SMIP Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan Kejaksaan Agung
Dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.***