Barang Bukti dan Tersangka Johnny G Plate Dilimpahkan kepada JPU Kejaksaan Negeri Jaksel

Avatar photo

Sabtu, 10 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia Johnny G. Plate. (Dok. Kominfo.go.id)

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia Johnny G. Plate. (Dok. Kominfo.go.id)

EKBISINDONEISA.COM – Kejaksaan Agung RI telah melimpahkan barang bukti dan tersangka Johnny G Plate.

Pelimpahan dilakukan oleh Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan(Jaksel)

Setelah pelimpahan tahap II perkara korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022 segera disidangkan setelah JPU membuat dakwaan.

Setelah dilimpahkan, Johnny G Plate kembali ditahan dalam kepentingan tahap penuntutan selama 20 hari terhitung sejak 9 Juni sampai dengan 28 Juni 2023 di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Jumat tanggal 9 Juni 2023 bertempat di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus telah melaksanakan serah terima tanggung jawab.”

Baca artikel menarik lainnya, di sini: Sekjen PDI Perjuangan dan Partai Demokrat Bertemu Bahas Pertemuan Puan Maharani dan Agus Harimurti Yudhoyono

“Yaitu tersangka dan barang bukti atas berkas perkara tersangka JGP (Johnny G Plate) kepada Tim JPU,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedena.

“Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim JPU segera mempersiapkan surat dakwaan”.

“Untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersangka JGP ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat,” ujar Ketut.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Ketut menyebut, Johnny G Plate disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketut menambahkan, pelaksanaan tahap II atas berkas perkara tersangka Johnny G Plate merupakan pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.***

Berita Terkait

Halal Bi Halal Purnawirawan TNI AD dan Keluarga Besar TNI – Polri, Prabowo Semeja dengan Try Sutrisno
Kasus Penyaluran Dana CSR BI, Saksi Fauzi Amro dan Charles Meikyansyah Tak Hadir di KPK
Bertemu di Mesir, Prabowo Subianto, dan Abdel Fattah El-Sisi Perkuat Kerja sama Ekonomi hingga Pertahanan
Jasa Reputation Management dan Image Restoration (Pemulihan Citra) dengan Implementasi Publikasi Press Release
Selamat Beribadah Puasa Ramadhan 1446 H/2025, Semoga Diberi Kekuatan dan Kelancaran dalam Menjalankan
KPK Panggil 3 Pegawai Otoritas Jasa Keuangan, Berikut Ini adalah Nama Lengkap dan Jabatannya di OJK
Pengaruhi Masyarakat yang Bertentangan dengan Kebenaran, Prabowo: Kecenderungan Penguasa Media Modal Besar
Kenang Kepemimpinan Gus Dur, Presiden Prabowo Subianto: Pemimpin Harus Berani Beri Contoh
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Mei 2025 - 11:14 WIB

Halal Bi Halal Purnawirawan TNI AD dan Keluarga Besar TNI – Polri, Prabowo Semeja dengan Try Sutrisno

Sabtu, 3 Mei 2025 - 10:08 WIB

Kasus Penyaluran Dana CSR BI, Saksi Fauzi Amro dan Charles Meikyansyah Tak Hadir di KPK

Senin, 14 April 2025 - 14:38 WIB

Bertemu di Mesir, Prabowo Subianto, dan Abdel Fattah El-Sisi Perkuat Kerja sama Ekonomi hingga Pertahanan

Sabtu, 15 Maret 2025 - 08:02 WIB

Jasa Reputation Management dan Image Restoration (Pemulihan Citra) dengan Implementasi Publikasi Press Release

Sabtu, 1 Maret 2025 - 10:11 WIB

Selamat Beribadah Puasa Ramadhan 1446 H/2025, Semoga Diberi Kekuatan dan Kelancaran dalam Menjalankan

Berita Terbaru