EKBISINDONESIA.COM – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) kepada Anwar Usman.
Untuk diketahui, ada 21 laporan dugaan pelanggaran etik oleh hakim MK.
Laporan itu muncul seiring putusan MK dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan 21 laporan tersebut, sebanyak 15 laporan di antaranya ditujukan kepada Ketua MK Anwar Usman.
“Menjatukan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam sidang putusan MKMK, Selasa, 7 November 2023.
Baca artikel lainnya, di sini: Bikin Portal Berita Melayani Jasa Pembuatan Media Online yang Berkualitas dengan Paket Hemat
Selain itu, hasil putusan tersebut memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuasi dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu 2×24 jam.
Baca Juga:
CGTN: Memasuki Usia 25 Tahun, SCO Buka Peluang Baru bagi Pembangunan Regional
RAVEN2 BUKA PRAREGISTRASI UNTUK FRESH START SERVER “ZERO”
Campaign Connect Indonesia 2026 Bahas Pertumbuhan, AI, dan Peran Baru Pemimpin Pemasaran
Kemudian dalam putusan tersebut menyatakan Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya berakhir.
“Hakim Terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir,” ucap Jimly Asshiddiqie.***














