EKBISINDONESIA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan telah menerima jadwal penetapan sidang terhadap tiga terdakwa.
Terkait dengan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyampaikan hal itu dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (30/7/2024).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadwal sidang yang telah ditetapkan yaitu Rabu, 31 Juli 2024 pukul 13.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ungkap
Adapun tiga terdakwa yang menjalani persidangan perdana antara lain:
1. Amir Syahbana (AS) selaku Kabid Pertambangan Mineral Logam pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepulauan Bangka Belitung.
2. Rusbani (BN) selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Baca Juga:
Kebijakan Tarif Indonesia Buktikan Manfaat Liberalisme Ekonomi
Dividen Rp89 Miliar DNP Disoal, Dahlan: Jawa Pos Tak Punya Legal Standing
Mahathir Mohamad 100 Tahun: Anugerah dan Tantangan Usia Senja
3. Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara
Terhadap tiga terdakwa kasus korupsi timah ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut pada tanggal 22 Juli 2024.
“Selanjutnya, Tim Jaksa Penuntut Umum sebagaimana penetapan sidang dari Ketua Majelis Hakim akan membacakan surat dakwaan para terdakwa.”
Baca Juga:
Pelatihan SDM Migas: Pertamina Hulu & Drilling Resmikan Kerja Sama Peningkatan Kompetensi
Negosiasi RI-AS Capai Titik Tengah, Tarif Impor 32% Ditangguhkan Sementara
FTA Indonesia–Uni Eropa: Kesepakatan Bersejarah Setelah Satu Dekade Negosiasi Panjang
“Dan diharapkan pelaksanaan sidang perdana berjalan dengan lancar dan aman,” tukasnya.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Haibisnis.com dan Infoemiten.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Halloup.com dan Harianjayakarta.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.
Baca Juga:
Kasus Migas Pertamina: Rp285 Triliun Melayang, Tekanan Investor Meningkat
Riza Chalid Tersangka Korupsi BBM, Kejagung Pantau Pergerakan di Luar Negeri
KPK Tersangka Indra Utoyo, Tata Kelola BRI dan Allo Bank Disorot