EKBISINDONESIA.COM – Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pengancaman atau pemerasan terhadap YouTuber Ria Yunita atau yang dikenal dengan nama Ria Ricis.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan terduga pelaku yang diamankan berinisial AP (29). Pelaku ditangkap di kawasan Cipayung, Jakarta Timur.
“Pada tanggal 10 Juni 2024 Senin, pukul 01.20 WIB, tim penyidik berhasil melakukan upaya paksa penangkapan tersangka AP.”
“Di rumahnya di Kelurahan Cipayung, Jaktim,” ungkap Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).
Baca Juga:
Lebih lanjut Ade Safri menerangkan, tersangka AP kemudian dibawa tim penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Untuk dilakukan penyidikan mendalam dan dilakukan penahanan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
“Untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana yang terjadi,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima adanya laporan polisi yang dilayangkan oleh YouTuber Ria Yunita alias Ria Ricis terkait dugaan pemerasan atau pengancaman.
Baca Juga:
Sambut Presiden Prabowo Subianto, Warga Kupang Optimistis dengan Program Makan Bergizi Gratis
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan laporan polisi tersebut diterima Polda Metro Jaya sekira tanggal 7 Juni 2024.
“Sekira tanggal 7 Juni ada juga kasus terkait pengancaman adanya pengancaman yang dialami oleh Saudari RY alias RR,” ujar Ade Ary kepada wartawan, Senin (10/6/2024).
Ade Ary menuturkan bahwasanya Ria Ricis perihal laporan tersebut mengaku dihubungi oleh seseorang bernama Jacky.
Yang disebutnya melakukan pengancaman menyebarkan foto atau video pribadi melalui media sosial.
Baca Juga:
Hapus Utang Macet UMKM, Prabowo Subianto Sebut Petani dan Nelayan Sekarang Lebih Semangat
Termasuk Dapat Menjaga Sistem Kekebalan Tubuh, Berikut Ini 5 Manfaat Buah Naga bagi Kesehatan
Menteri Rosan Roeslani Ungkap Alasan Kebijakan AS dan Tiongkok Berdampak pada Ekonomi Nasional
“Saudari RR menerima ancaman melalui media elektronik bahwa akan disebarkan foto atau video pribadi milik korban ke media sosial,” ucapnya, dilansir PMJ News.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infotelko.com dan Infoesdm.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Kontennews.com dan Haibanten.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.