EKBISINDONESIA.COM – Sinergi antara aparat hukum dan Kementerian Keuangan dalam hal ini Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah melakukan 31.275 penindakan.
Terhadap penyelundupan barang di bidang kepabeanan dan cukai sejak Januari-November 2024.
Hal ini merupakan komitmen untuk menyukseskan misi Asta Cita yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Adapun DJBC bersinergi dengan Polri, Kejaksaan, TNI dan lembaga terkait yang tergabung dalam Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan.
Baca Juga:
Sebelum ke Tanah Air, dari London Prabowo Subianto Lakukan Kunjungan Kenegaraan ke Dubai
Respons Positif Kabinet Prabowo, CSIS Sebut Kementerian dan Lembaga Punya Portofolio Lebih Khusus
Netizen Turut Bahagia Lihat Perempuan Muda Dapat Tandatangan Presiden Prabowo Subianto
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan total nilai barang yang ditindak mencapai Rp6,1 triliun dengan potensi kerugian negara senilai Rp3,9 triliun.
“Sejak awal 2024 ini telah dilakukan penindakan penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai sebanyak 31.275 kali.”
“Dengan total nilai barang mencapai Rp6,1 triliun dan potensi kerugian negara sebesar Rp3,9 triliun,” kata Sri Mulyani.
Dia menyampaikan dalam konferensi pers “Hasil Penindakan Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan di Bidang Kepabeanan dan Cukai.” Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Baca Juga:
Keputusan dalam Tentukan Relaksasi Pemblokiran Anggaran, Kemenkeu Pastikan akan Tetap Selektif
Komunikasi dengan Transisi Pemerintahan Baru Dilakukan, Sri Mulyani: APBN 2025 Tetap Kami Susun
Dari total penindakan yang dilakukan DJBC sepanjang 2024, rinciannya adalah sebanyak 12.490 di antaranya merupakan penindakan impor.
Total penindakan impor mencapai Rp4,6 triliun dan didominasi oleh komoditas tekstil dan produk tekstil.
Kemudian di bidang ekspor terdapat 382 kali penindakan dengan nilai barang Rp255 miliar dan didominasi komoditas flora dan fauna.
Selanjutnya, 178 penindakan berkaitan dengan fasilitas kepabeanan dengan nilai barang mencapai Rp38 miliar dan didominasi komoditas tekstil dan produk tekstil.
Baca Juga:
2024 Pemerintah Tambah Anggaran Pupuk Bersubsidi Rp1 Triliun untuk Penuhi Kebutuhan Pupuk Perani
Pelemahan Ekonomi Global, Tingginya Suku Bunga Global hinga Konflik Geopolitik Bayangi Ekonomi 2024
Menkeu Sri Mulyani Hadiri Pertemuan Dewan Gubernur Asian Development Bank di Korea Selatan
Terdapat pula 18.255 penindakan di bidang cukai dengan nilai barang mencapai Rp1,1 triliun.
Komoditas yang dominan ditindak di bidang cukai adalah rokok dengan jumlah barang mencapai 710 juta batang.
Dari seluruh penindakan tersebut, DJBC telah melaksanakan 183 penyidikan tindak pidana dan ditetapkan 193 orang tersangka.
Pada kesempatan yang sama, Sri Mulyani juga mengungkapkan sinergi yang tergabung dalam Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan berhasil menjalankan 283 penindakan sejak 4-11 November 2024.
“Ini hanya dalam kurun waktu seminggu,” kata Sri Mulyani.
Komoditas utama yang ditindak dalam sinergi antar-instansi ini meliputi garmen, tekstil, mesin elektronik, rokok, miras, dan narkotika.
Perkiraan nilai barang yang ditindak mencapai Rp49 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sejumlah Rp10,3 miliar.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Kengpo.com dan Infoekonomi.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Harianmalang.com dan Malukuraya.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.