OJK Tanggapi Soal Isu Pembatalan Merger PT Bank MNC International Tbk dengan PT Bank Nationalnobu Tbk

Avatar photo

Selasa, 16 Juli 2024 - 09:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae. (Dok. Jabarprov.go.id)

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae. (Dok. Jabarprov.go.id)

EKBISINDOESIA.COM Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi adanya isu pembatalan merger antara PT Bank MNC International Tbk (Bank MNC) dan PT Bank Nationalnobu Tbk (Bank Nobu)

Hingga saat ini OJK mengaku belum menerima adanya pemberitahuan pembatalan rencana merger tersebut.

Malahan OJK menyebut, proses merger antara Bank MNC dan Bank Nobu masih tetap berlanjut.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan hal itu dalam keterangannya.

Dikutip Harianinvestor.com, Dian mengatakan bahwa sejauh ini OJK belum atau tidak menetapkan batas waktu penyelesaian merger.

Namun tetap akan terus mendiskusikan kerangka waktunya dengan manajemen dan pemegang saham pengendali (PSP) kedua bank.

Sebelumnya, Dian menjelaskan bahwa proses akuisisi atau pengambilalihan memang memerlukan waktu yang tidak sebentar.

Karena calon investor perlu mendapatkan persetujuan OJK terlebih dahulu sebagaimana POJK No.41/POJK.03/2019.

Tentang Penggabungan Peleburan Pengambilalihan Integrasi dan Konversi Bank Umum (POJK P3IK).

Untuk mendapatkan persetujuan OJK, langkah ini dimulai dengan tahap pendahuluan yaitu melakukan fit and proper test.

Terhadap calon pemegang saham pengendali (PSP) sebagai pihak yang akan mengambil alih bank, termasuk perizinan dan pelaksanaan pengambilalihan.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Sebagaimana diatur dalam POJK No.27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kepatutan dan Kemampuan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (POJK PKK) dan POJK P3IK.

“Namun perlu disadari bahwa untuk menyatukan dua bank yang memiliki karakteristik bisnis dan budaya perusahaan yang berbeda perlu dilakukan secara berhati-hati.”

“Dan tidak tergesa-gesa agar nantinya menghasilkan bank yang sehat dan mampu berkembang secara berkelanjutan pasca merger,” kata Dian dalam jawaban tertulis di Jakarta, Senin (5/7/2024).

Menimbang kondisi kedua perusahaan yang masih relatif baik, Dian menilai proses merger masih terus berlanjut.

Komitmen kedua perusahaan untuk melanjutkan proses tersebut tercermin dari telah dilakukannya transaksi cross ownership antara kedua grup usaha masing-masing.”

“Sebesar 10 persen beberapa waktu yang lalu sebagai upaya memuluskan jalan menuju merger kedua bank.

“Apalagi secara individual kondisi dan kinerja kedua bank saat ini masih relatif baik dengan permodalan yang sudah di atas ketentuan minimum,” ujarnya.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnispost.com dan Mediaagri.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Saatini.com dan Hallobandung.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Berita Terkait

Soal Pelaku Pemagaran Ilegal Laut Banten di Tangerang, Titik Soeharto Desak Pemerintah Segera Usut Dalangnya
Peran Swasta yang Lebih Besar di Proyek infrastruktur akan Dukung Pertumbuhan Ekonomi yang Lebih Efisien
Indonesia Perkuat Citra Investasi Berkelanjutan kepada Investor Global di Ajang World Economic Forum 2025
Sebut Menuju Swasembada Energi, Presiden Prabowo Subianto Resmikan 37 Proyek Listrik di 18 Provinsi
Munas Konsolidasi Persatuan Kadin, Pesan Presiden Prabowo Subianto: Jaga Persatuan dan Kekompakan
Angkat Bicara Soal Pemagaran Laut Banten, Ini Kata Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto
Resmi, Anindya Bakrie Sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia dan Arsjad Rasjid Ketua Dewan Pertimbangan
Prabowo Hentikan Sementara Bangun Bendungan, Wamenkeu: Bukan Berarti yang Sebelumnya Salah
Berita ini 5 kali dibaca
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 14:04 WIB

Soal Pelaku Pemagaran Ilegal Laut Banten di Tangerang, Titik Soeharto Desak Pemerintah Segera Usut Dalangnya

Rabu, 22 Januari 2025 - 08:32 WIB

Peran Swasta yang Lebih Besar di Proyek infrastruktur akan Dukung Pertumbuhan Ekonomi yang Lebih Efisien

Selasa, 21 Januari 2025 - 11:59 WIB

Indonesia Perkuat Citra Investasi Berkelanjutan kepada Investor Global di Ajang World Economic Forum 2025

Sabtu, 18 Januari 2025 - 13:38 WIB

Munas Konsolidasi Persatuan Kadin, Pesan Presiden Prabowo Subianto: Jaga Persatuan dan Kekompakan

Jumat, 17 Januari 2025 - 15:51 WIB

Angkat Bicara Soal Pemagaran Laut Banten, Ini Kata Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto

Kamis, 16 Januari 2025 - 18:02 WIB

Resmi, Anindya Bakrie Sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia dan Arsjad Rasjid Ketua Dewan Pertimbangan

Rabu, 15 Januari 2025 - 16:59 WIB

Prabowo Hentikan Sementara Bangun Bendungan, Wamenkeu: Bukan Berarti yang Sebelumnya Salah

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:32 WIB

Jadi Ketua Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional, Bahlil Lahadalia Pimpin 12 Menteri

Berita Terbaru