OJK Jatuhkan Sanksi Administrasi Berupa Denda kepada 2 Manajer Investasi dan 1 Emiten Sebesar Rp475 Juta

Avatar photo

Selasa, 6 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae. (Dok. Jabarprov.go.id)

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae. (Dok. Jabarprov.go.id)

EKBISINDONESIA.COM – Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat beberapa sanksi penegakan ketentuan di bidang Pasar Modal dan Bursa Karbon (PMDK) selama periode 2024.

Pada Juli 2024 OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda atas kasus kepada 2 Manajer Investasi dan 1 Emiten sebesar Rp475.000.000.

Selanjutnya selama 2024, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 83 pihak yang terdiri dari Sanksi Administratif berupa denda sebesar Rp57.175.000.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan hal itu dalam keterangan persnya di Makassar, Senin (5/8/2024)

Selain itu, terdapat 14 perintah tertulis, 1 pencabutan izin usaha manajer investasi, 1 percabutan izin orang perseorangan, dan 5 peringatan tertulis.

Serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp49.809.990.000, kepada 561 pelaku jasa keuangan di pasar modal.

Dikutip Harianinvestor.com, sanksi ini ada 66 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan.

Serta mengenakan 2 sanksi administratif berupa peringatan tertulis atas selain keterlambatan.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infoekbis.com dan Harianinvestor.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Helloidn.com dan Jakartaoke.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Berita Terkait

PR Newswire – PSPI Siapkan Distribusi Press Release Terintegrasi untuk Pasar Media Indonesia
Rp50 Triliun Terkumpul, Patriot Bond Dorong Kemandirian Pembiayaan Nasional
Rosan Soroti Rp200 Triliun Dana Pemerintah, Perbankan Diharap Gerakkan Ekonomi
Dari Komoditas ke Geopolitik, CSA Index September 2025 Turun
BI Turunkan BI-Rate 125 Bps, Burden Sharing Perkuat Ekonomi Kerakyatan 2025
Bagaimana Cara Jitu Mengundang Jurnalis Bisnis ke Acara Korporasi
Optimisme Pertumbuhan Ekonomi 5,1% di 2025 dan Fondasinya
Tata Kelola, Risiko, dan Kepatuhan Jadi Nyawa Perusahaan Efek Menurut OJK
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 14:32 WIB

PR Newswire – PSPI Siapkan Distribusi Press Release Terintegrasi untuk Pasar Media Indonesia

Selasa, 14 Oktober 2025 - 10:59 WIB

Rp50 Triliun Terkumpul, Patriot Bond Dorong Kemandirian Pembiayaan Nasional

Rabu, 17 September 2025 - 09:36 WIB

Rosan Soroti Rp200 Triliun Dana Pemerintah, Perbankan Diharap Gerakkan Ekonomi

Sabtu, 13 September 2025 - 00:18 WIB

Dari Komoditas ke Geopolitik, CSA Index September 2025 Turun

Selasa, 9 September 2025 - 07:02 WIB

BI Turunkan BI-Rate 125 Bps, Burden Sharing Perkuat Ekonomi Kerakyatan 2025

Berita Terbaru