Oleh: Anthony Budiawan – Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)
EKBISINDONESIA.COM – Perampokan uang negara (APBN) sudah sedemikian brutal. APBN bocor dalam jumlah tidak normal. Pelakunya sangat jelas, pejabat negara (ASN) dan politisi.
Seperti terungkap dari laporan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), bahwa 36,67 persen dari anggaran Proyek Strategis Nasional mengalir ke ASN dan politisi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Artinya, dikorupsi oleh pejabat negara dan politisi.
Jumlah yang dikorupsi tersebut sangat tidak masuk akal, dan menjadi yang terbesar sepanjang sejarah Indonesia, atau mungkin dunia.
Tidak heran, jumlah Proyek Strategis Nasional menggelembung terus. Karena bisa dikorupsi secara besar-besaran.
Baca artikel lainnya di sini : Terima Penghargaan dari Kemenkop dan UKM, Arief Prasetyo Adi Sebut Makin Semangat Dukung UKM Pangan
Baca Juga:
PROPAMI Dorong Generasi Muda Masuk Industri Pasar Modal Lewat Edukasi
Takaran Aman MSG sebagai Penyedap Rasa Alami untuk Keluarga Modern
Proyek Strategis Nasional diciptakan. Proyek biasa menjelma menjadi Proyek Strategis.
Antara lain, proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung. Atau Bandara Kertajati. Di mana letak strategisnya?
Baca artikel lainnya di sini : Sosialisasi Indonesia Kompeten 2024: Meningkatkan SDM
Dan masih banyak proyek-proyek lainnya lagi yang diberi status “strategis” tanpa ada makna “strategis” sama sekali.
Baca Juga:
ULM: Membangun Generasi Berdaya Saing Melalui Ruang Pembelajaran Berkualitas.
Hisense Pimpin Segmen TV 100 Inci dan TV Laser Global pada Triwulan III-2025
Karena, memang tidak pernah ada kriteria “Strategis” yang jelas. Main pokoknya saja.
Pemerintah tinggal menyematkan kata “strategis”, maka jadilah Proyek Strategis Nasional.
Seperti perumahan Pantai Indah Kapauk (PIK 2) atau Bumi Serpong damai (BSD) yang baru-baru ini dihadiahi status Proyek Strategis Nasional.
Di mana letak strategisnya? Proyek perumahan yang sudah berjalan puluhan tahun, tiba-tiba menjelma menjadi Proyek Strategis Nasional?
Sungguh sewenang-wenang. Memang, Proyek Strategis Nasional mempunyai karakter sewenang-wenang, alias karakter otoriter.
Penetapan statusnya sewenang-wenang, tanpa ada kriteria jelas, tanpa ada kajian.
Baca Juga:
PayJoy Diluncurkan di Indonesia untuk Tingkatkan Inklusi Melalui Akses Kredit
MiTAC Resmi Bekerja sama dengan Distributor Baru, Redington Limited
Sajian Kuliner Wihara Korea: Budaya Kuliner Berkelanjutan yang telah Diakui Dunia
Kemudian, pembebasan lahannya juga bisa sewenang-wenang. Seperti yang terjadi di desa Wadas, Jawa Tengah, atau di Pulau Rempang, yang mengakibatkan pengusiran warga setempat secara paksa dan brutal.
Menurut Kemenko Perekonomian, jumlah Proyek Strategis Nasional mencapai 190 proyek, dengan nilai Rp1.515 triliun.
Anggaran APBN yang tersedot ke proyek infrastruktur, atas nama Proyek Strategis Nasional tersebut.
Jumlah ini mengalahkan anggaran sosial untuk mengatasi kemiskinan dan kekurangan gizi (stunting).
Semua ini mengakibatkan tingkat kemiskinan naik dari 9,22 persen pada 2019 menjadi 9,57 persen pada 2022.
Dengan kata lain, kebocoran atau korupsi Proyek Strategis Nasional yang mencapai 36,67 persen, seperti diungkap PPAT, identik dengan kejahatan kemanusiaan, mengambil hak masyarakat, dan mengakibatkan kemiskinan meningkat.
Pada saatnya, temuan PPATK ini wajib diusut tuntas. Semua nama yang terlibat, ASN dan politisi, sudah ada di tangan PPATK.
Aparat Penegak Hukum tinggal memeriksa saja, dan menghukum seberat-beratnya kepada mereka yang terbukti bersalah.***
Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Ekbisindonesia.com dan Infokumkm.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media ekonomi & bisnis lainnya, dapat menghubungi Rilisbisnis.com.
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.


















