EKBISINDONESIA.COM – Cawapres Nomor Urut 2 Gibran Rakabuming Raka memenuhi panggilan Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu (3/1/2024).
Gibran diperiksa selama sekira satu jam, terkait kasus bagi-bagi makanan dan susu gratis di Car Free Day (CFD).
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman yang mendampingi mengatakan, kehadiran Gibran sebatas mendengar pernyataan Bawaslu Jakpus.
“Intinya kami mau mendengar apa yang ingin diklarifikasi oleh Bawaslu Jakarta Pusat,” katanya.
Baca Juga:
Terkait Isu Pemangkasan Anggaran Makan Bergizi Gratis, Begini Tanggapan Gibran Rakabuming Raka
Perkuat Koordinasi dalam Penyusunan RAPBN 2025, Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Kunjungi Menkeu
Habiburokhman menyampaikan hal itu saat ditemui awak media di Gedung Bawaslu Jakpus.
Kawasan CFD merupakan daerah yang tidak boleh menjadi lokasi kampanye.
Pasal 7 Peraturan Gubernur DKI Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor mengatur tentang itu.
Ketentuan itu mengatur bahwa kawasan CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik.
Baca Juga:
Wawancara Eksklusif dengan Al Jazeera, Prabowo Bahas Kesuksesan Pesan Kampanye Sampai ke Masyarakat
Budiman Sudjatmiko Ungkap Perkembangan Terbaru Mengenai Penyusunan Kabinet Presiden Terpilih Prabowo
Kegiatan bersifat Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA), serta orasi ajakan yang bersifat menghasut pun dilarang di CFD.
Gibran tiba di kantor Bawaslu Jakarta Pusat sekitar pukul 13.35 WIB.
Kemudian, Gibran keluar dari kantor tersebut pukul 14.46 WIB.
Gibran tidak memberikan pernyataan apapun kepada wartawan, ketika tiba di Kantor Bawaslu Jakpus.
Baca Juga:
Presiden Amerika Serikat Joe Biden Ucapkan Selamat ke Prabowo Ungguli Pilpres 2024 via Surat Resmi
Kehadiran Gibran didampingi oleh ajudannya, dan beberapa anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran.***